Samarinda

Wilayah Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Samarinda Harus Dapat Perlindungan Khusus Melalui Perda

Kaltim Today
10 Desember 2021 17:31
Wilayah Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Samarinda Harus Dapat Perlindungan Khusus Melalui Perda
Kepala Dinas Perikanan Samarinda, Sam Syaimun.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kawasan penghasil ikan di Kota Tepian perlu mendapat perlindungan khusus. Terlebih lagi eksistensinya sebagai ruang ekonomi bagi banyak orang. Penyerobotan lahan jadi hal yang cukup dikhawatirkan. Sebab maraknya industri ekstraktif dan aktivitas tambang ilegal.

Potensi penyerobotan lahan oleh pihak tertentu atas wilayah nelayan dan pembudidaya ikan di Samarinda harus dicegah dan jangan sampai terjadi. Mengingat terdapat sekitar 2.400 masyarakat yang bermata pencaharian di sektor kelautan dan perikanan. Mulai nelayan, pembudidaya ikan, agen, pengecer, hingga ke usaha perbenihan.

Pemkot Samarinda sebenarnya telah merekomendasikan agar kawasan nelayan dan pembudidaya ikan dapat dilindungi melalui peraturan daerah (perda). Walhasil, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Dinas Perikanan Samarinda, Sam Syaimun menjelaskan bahwa, rencananya titik-titik pembudidayaan ikan dan wilayah nelayan bakal diamankan. Kemudian, hal tersebut sudah masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan yang tempo hari sudah diusulkan oleh pemkot.

Menurut Sam, rencana itu sesuai jika mengacu pada arahan pemerintah pusat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap upaya perlindungan kawasan nelayan dan pembudidaya ikan.

"Sejalan dengan kementerian agar meningkatkan produksi ikan. Harapan kami juga tidak ada intervensi lahan dari pihak lain. Itu sudah kewajiban kami untuk berpihak kepada rakyat," ujar Sam Syaimun saat ditemui di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Selili, Kamis (9/12/2021).

Ditambahkan Sam, rekomendasi itu sudah masuk ke dalam Raperda RDTR wilayah Samarinda dan masuk ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Samarinda 2022 nanti. Dinas Perikanan Samarinda pun turut terlibat dalam hal pembahasan dari tingkat kelurahan sampai kecamatan.

"Sedang dibuat perdanya. Intinya agar kawasan perikanan itu dimasukkan dalam Perda RDTR. Karena ada beberapa titik pembudidaya ikan, termasuk wilayah nelayan," tutup Sam.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya