Kukar

11 Raperda Bakal Dimasukkan di Luar Propemperda 2023

Kaltim Today
14 Januari 2023 17:25
11 Raperda Bakal Dimasukkan di Luar Propemperda 2023

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 di luar Propemperda.

Sebelumnya, Raperda yang diusulkan tersebut telah melalui berbagai pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar. Hanya saja, hingga di penghujung tahun itu rancangan peraturan daerah belum sempat disahkan.

"Raperda yang dibahas tahun 2022 tapi tidak sempat disahkan nanti akan diusulkan kembali di rapat paripurna. Diharapkan masuk dalam Propemperda di luar Propemperda," kata Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, Sabtu (14/1/2022).

Dari 11 rancangan peraturan daerah, terdapat lima Raperda yang telah selesai pembahasan, diharmonisasi dan fasilitas dan siap mendapat persetujuan.

Lima Raperda tersebut yaitu rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Kemudian perlindungan petani dan nelayan, ruang terbuka hijau, penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dan terakhir Raperda tentang perlindungan lokal.

Sedangkan enam rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas namun belum diharmonisasi di Kantor Wilayah Hukun dan HAM, dan difasilitasi Biro Hukum Provinsi.

Yakni Raperda kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, tata ruang niaga dan tata kelola sarang burung walet, rencana penanggulangan bencana.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah perubahan Perda Nomor 5/2024 tentang izin lingkungan, serta pengelolaan air limbah domestik.  Terakhir yaitu Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Pada intinya, Raperda itu sudah dibahas dan tinggal dilakukan pengesahan," tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya