Kukar
Jika Perda Bermasalah Tak Kunjung Diselesaikan, Bapemperda DPRD Kukar Bakal Sampaikan ke Gubernur dan Kementerian
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sejak tahun 2021 lalu, beberapa Peraturan Daerah Kutai Kartanegara (Perda Kukar) yang bermasalah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Namun hingga kini, belum ada tanggapan serius dari Pemkab Kukar.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, sejumlah Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang dan yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan seharusnya segera ditindaklanjuti.
Peraturan daerah tersebut, pernah disampaikan saat persetujuan Propemperda 2023 di ruang sidang Paripurna.
Jika dibiarkan, dampaknya akan melanggar terus, serta menjadi problematika karena ketidakpatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang.
"Sampai saat ini, pemerintah tidak menindaklanjuti. Mestinya itu diurus, apakah dilakukan perubahan atau pencabutan. Kami dari Bapemperda hanya minta itu saja," kata Ahmad Yani, Jumat (13/1/2023).
Jika tidak ada tanggapannya, Bapemperda akan menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Kaltim maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ataupun Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya, supaya bisa mengoreksi apakah Pemkab Kukar bisa menjalankan undang-undang atau tidak. Sebelum melangkah lebih jauh, diupayakan bisa diselesaikan di daerah.
"Akan kami selesaikan dulu di internal, kalau tidak tentu kami akan bawa ini ke gubernur maupun Kemenkumham bahwa ada Perda-Perda yang melanggar tidak bisa diselesaikan," tutupnya.
Adapun Perda yang bermasalah yakni penyertaan modal PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM),
penyertaan modal PT KSDE, penyertaan modal PT Graha 165, penyertaan PT Ingertad Bangun Utama. Kemudian penyertaan modal PT Tunggang Parangan dan perubahan Perda PT KSDE.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.