Daerah
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Aksi di Kawasan IKN
Kaltimtoday.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami oleh tiga jurnalis saat meliput aksi perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Ketiga jurnalis, yang terdiri dari seorang reporter CNN Indonesia dan dua jurnalis dari Project Multatuli, bersama sejumlah aktivis, dihadang oleh aparat kepolisian ketika meliput aksi pembentangan kain merah bertuliskan ‘Indonesia Is Not For Sale MERDEKA’ di Jembatan Pulau Balang, PPU, pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Aksi ini diinisiasi oleh aktivis Greenpeace, WALHI, dan JATAM sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-79.
Pada hari itu, rombongan jurnalis berangkat menggunakan perahu kayu sekitar pukul 07.10 WITA, bersama dengan aktivis dan motoris lainnya. Mereka tiba di Pantai Lango, Pulau Kwangan, pada pukul 07.50 WITA, di mana upacara peringatan HUT RI bersama masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN digelar sekitar pukul 09.42 WITA.
Setelah upacara, jurnalis dan aktivis bergabung dalam arak-arakan 14 kapal menuju Jembatan Pulau Balang, membawa spanduk-spanduk kritis terhadap pemerintah.
Sekitar pukul 12.05 WITA, ketika koalisi masyarakat sipil menunggu pembentangan kain merah dari atas jembatan, aparat Polairud Penajam Paser Utara datang dan menanyakan kegiatan yang berlangsung. Tak lama kemudian, dua perahu dari kepolisian setempat datang untuk membubarkan aksi tersebut.
Meski aksi dibubarkan, jurnalis dan aktivis tetap melanjutkan perjalanan mereka. Namun, sekitar pukul 13.00 WITA, kapal yang ditumpangi jurnalis dihentikan oleh aparat di bawah Jembatan Pulau Balang. Jurnalis dihadapkan dengan intimidasi dari petugas yang memaksa mereka turun dari kapal.
Demi menghindari konflik, jurnalis akhirnya turun dan dibawa ke daratan untuk diinterogasi. Perdebatan terjadi antara aktivis dan aparat gabungan TNI-Polri, namun setelah didata, jurnalis diperbolehkan kembali ke kapal sekitar pukul 14.55 WITA, sementara belasan aktivis dibawa ke Polres Penajam Paser Utara.
Malam harinya, rombongan jurnalis kembali ke hotel di Balikpapan, namun diikuti oleh sebuah kendaraan selama sekitar satu jam. Mereka akhirnya berhasil menghindari penguntitan dengan masuk ke gang-gang hingga mencapai hotel dengan aman. Namun, dua orang yang diduga intel terlihat berjaga di lobi hotel, mengawasi gerakan mereka.
Atas insiden ini, AJI Indonesia menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan berita. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda hingga Rp500 juta.
AJI Indonesia juga mempertanyakan tindakan aparat yang membawa jurnalis ke pos polisi, karena peliputan aksi ini memiliki nilai berita yang tinggi, relevan, dan faktual. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang menghalangi kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Untuk itu, AJI Indonesia mendesak aparat untuk menyelidiki kasus intimidasi ini dan memproses hukum pelakunya. Insiden ini mencederai kebebasan pers dan hak untuk berekspresi. AJI Indonesia juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Berikut pernyataan sikap AJI Indonesia terkait insiden ini:
- Mengecam intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’, karena liputan ini merupakan bagian dari kepentingan publik.
- Mendesak pihak kepolisian untuk memproses hukum aparat yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
- Mengimbau semua pihak untuk menghormati kebebasan pers di Indonesia.
- Menyerukan kepada jurnalis untuk selalu patuh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- UNMUL Gelar Rapat Kerja KUC bersama Perguruan Tinggi di Kalimantan, Komitmen Dukung Percepatan Pembanguan IKNĀ
- Kirab Budaya di Gunung Kelua
- Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Rakornas BAZNAS RI di IKN
- Jurnalis Kaltim Today Terima Penghargaan AKJA 2024 Atas Liputan Investigasi di IKN
- Muhammad Zainal Arifin Lanjutkan Kinerja Makmur Marbun, Fokus Siapkan PPU Jadi Etalase IKN