Kutim

2020, UMK Kutim Diusulkan Naik Jadi Rp 3,14 Juta

Kaltim Today
05 November 2019 07:49
2020, UMK Kutim Diusulkan Naik Jadi Rp 3,14 Juta
Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian. (Humas Pemkab Kutim)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 3.140.000.

Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian mengatakan, UMK Kutim 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu mengacu ketetapan nasional yang diedarkan Kementerian Tenaga Kerja Oktober lalu.

Adapun kenaikan UMK Kutim 2019 itu saat ini sudah disampaikan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor. Pihaknya tinggal menunggu persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai UMK Kutim 2020 dan mulai berlaku awal tahun depan.

“Naik menjadi Rp 3,14 juta dari Rp 2,89 juta tahun ini. Kenaikan sudah disesuaikan dengan besarannya inflasi yang jadi patokan,” ungkap Darius Jiu Dian seperti dilansir dari Antara.

Usulan kenaikan UMK tersebut, sebut dia, disebabkan oleh inflasi pada tahun 2020.

Adapun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) menurutnya, Pemkab Kutim tidak bisa campur tangan dalam penentuan batasan UMSK.

Besarannya, lanjut Darius, tergantung dari pihak perusahaan dengan buruh atau karyawan yang kerja di perusahaan tersebut.

"Pemerintah tidak bisa campur tangan di UMSK, karena nanti buruh dan pengusaha (tambang dan minyak) yang akan menentukannya besarannya,” lanjutnya.

[ANTARA | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya