Kaltim

UMP Kaltim Resmi Naik Jadi Rp 2,98 Juta Tahun 2020

Kaltim Today
01 November 2019 19:59
UMP Kaltim Resmi Naik Jadi Rp 2,98 Juta Tahun 2020
Konferensi Pers Dewan Pengupahan mengumumkan kenaikan UMP Kaltim 2020.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Adapun kenaikan 8,51 persen UMP tersebut berlaku untuk seluruh provinsi. Yang berarti, UMP Kaltim, dari Rp 2,74 juta menjadi sekitar Rp 2,98 juta. Naik sekitar Rp 233 ribu. Efektif penerapannya pada 1 Januari mendatang. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim 561/K583 Tahun 2019. Kenaikan tersebut diumumkan saat konfrensi pers, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (1/11/2019).

"UMP dinaikan berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Asisten II Setprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi.

Pengumuman UMP ini dihadiri juga oleh Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim Sukarjo dan Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltim Reza Fadilah. Penetapan UMP Kaltim ini pun disampaikan Abu Helmi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana Dewan Pengupahan telah melakukan rapat dan mengusulkan besarnya UMP ini ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan, pada hari ini.

"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo mengaku telah menerima apa yang telah diputus oleh pemerintah. Meskipun, pada putusan tersebut ia masih belum merasa layak bagi para buruh.

"Kalau diminta idealnya, sepertinya belum pas. Seharusnya berapa, kalau bisa maunya Rp 5 juta. Tapi dalam penentuan upah ini kan ada regulasinya, yang harus dipenuhi. Kalau ditanya maunya berapa, inginnya sebesar-besarnya," ungkapnya.

Turut menambahkan, Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltim Reza Fadilah mewakili kalangan pengusaha mengatakan perusahaan yang tak bisa jalankan UMP Kaltim tahun 2020, maka pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut sepenuhnya kepada pemerintah. "Sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku," katanya.

Selain itu, Reza telah sepakat dengan jumlah besaran UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meski ia tetap memperjuangkan adanya usulan Klasterisasi untuk setiap pembayaran golongan pekerja.

"Dibagi menjadi tiga yaitu, kecil, menengah, dan Besar. Katakanlah UMP 100, lalu yang menengah berapa, yang kecil berapa. Agar nantinya setelah UMP ditetapkan, dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," pungkasnya.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya