Nasional
Dewan Pers: Judul ‘Pinokio’ Tempo Melanggar Pasal Akurasi
Kaltimtoday.co, Jakarta - Dewan Pers telah menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas laporan terhadap sampul Majalah Tempo edisi 16-22 September 2019 yang memuat ilustrasi Presiden Joko Widodo dibayangi pinokio. Salah satu dari tiga keputusan yang dibuat dalam PPR itu adalah Majalah Tempo melakukan pelanggaran terkait akurasi dalam pembuatan judul laporan utama “Janji Tinggal Janji”.
“Teradu (Majalah Tempo, red) melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Penjudulan Laporan Utama Teradu merupakan kesimpulan Teradu yang hanya bersumber dari pernyataan satu pegiat anti korupsi,” mengutip PPR yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh tertanggal 22 Oktober 2019.
Dalam PPR tersebut juga dinyatakan bahwa, Majalah Tempo tidak menjabarkan kalimat atau frasa “Janji Tinggal Janji” dalam serangkaian artikel laporan utamanya. Sehingga ilustrasi Jokowi dibayangi pinokio dianggap tidak tepat.
Dua keputusan lainnya dalam PPR tersebut yaitu (1) ilustrasi bayangan pinokio tersebut merupakan produk jurnalistik sehingga sudah tepat ketika penyelesaiannya harus dilakukan di Dewan Pers, dan (2) laporan utama “Janji Tinggal Janji” dibuat terkait fungsi dan peran pers sebagai kontrol sosial dan Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk dalam laporan pemberitaan tersebut.
Atas keputusan itu, masih mengutip PPR, Dewan Pers merekomendasikan agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Presiden atau yang dikuasakan, sementara Pengadu wajib mengusahakan agar hak jawab tersebut disampaikan kepada Majalah Tempo selambatnya tujuh hari setelah PPR diterima. Keputusan yang dimuat dalam PPR tersebut diambil setelah Dewan Pers melakukan serangkaian mediasi dan rapat pleno, masing-masing tertanggal 30 September dan 8 &10 Oktober.
Dalam pemberitaan media pada September lalu, kelompok yang menamakan Jokowi Mania disebut melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Sementara berdasarkan PPR, Pengadu dalam laporan ini adalah DPN Barisan Muda Indonesia Raya, Negeriku Indonesia Raya (NINJA), Forum Relawan Jokowi, Toto Kartarahardja, dan Koemala.
PPR adalah produk Dewan Pers sebagai hasil akhir dari persoalan media. Penerbitan PPR ini sebelumnya melalui beberapa proses mulai dari surat pengaduan, analisis berita, mediasi dan ajudikasi, hingga terbit penilaian Dewan Pers.
Terkait ilustrasi bayangan pinokio tersebut, penilaian terhadap aplikasi Tempo di Google Play juga sempat diberitakan turun. Dikutip dari Alinea.id, terdapat beberapa tindakan persekusi terhadap Tempo seperti gerakan “review1 bintang” untuk aplikasi Tempo di Google Play disertai komentar negatif hingga membuat peringkatnya anjlok di angka 1,2. Pada Minggu, 6 Oktober, muncul pula tagar #BoikotMajalahTempo yang populer di jagat Twitter dengan mencapai lebih dari 5.780 kicauan.
[SMR | AKS | RWT)
Related Posts
- Dominasi Pemerintah dalam Pemberitaan Perubahan Iklim Indonesia Dikritik Dewan Pers
- Cegah Kriminalisasi Jurnalis, Dewan Pers Tandatangani Kerjasama dengan Polri
- Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia
- RKUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pemerintah dan DPR Minim Libatkan Publik
- Juni, 54 Wartawan Kaltim Siap Ikut UKW