Daerah

32 Kg Sabu Diamankan! Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Suara Network — Kaltim Today 02 April 2024 15:58
32 Kg Sabu Diamankan! Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Petugas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang dioperasikan oleh jaringan internasional.

Sabu tersebut ditemukan dikemas dalam bungkus kopi, dan bersamaan dengan penyitaan barang haram ini, petugas juga mengamankan uang senilai Rp1 miliar dan 3.000 ringgit Malaysia.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari tiga tersangka, yaitu S dan P, merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Sementara satu tersangka lainnya berinisial Y merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y," kata Nanang, Selasa (2/4/2024).

Awalnya, polisi menangkap Y di Samarinda dengan barang bukti 900 gram sabu dan uang tunai Rp1 miliar. Dari pengakuan Y, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Pontianak, tempat S dan P beroperasi.

"Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda," kata Nanang.

Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu, sedangkan dari P, disita 25 kilogram sabu. Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya