Nasional

3,5 Juta Siswa Daftar TKA 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS

Network — Kaltim Today 01 September 2026 06:53
3,5 Juta Siswa Daftar TKA 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS
Ilustrasi pelaksanaan asesmen berbasis komputer di sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mematangkan persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 3,559 juta siswa tercatat telah resmi terdaftar, sementara masa pendaftaran masih dibuka hingga 27 September 2026.

Pelaksanaan ujian TKA akan digelar dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada 26–29 Oktober 2026 dan gelombang kedua pada 2–5 November 2026.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian ujian berlangsung selama empat hari penuh bagi setiap peserta.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” kata Toni dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Pemerintah memastikan pelaksanaan TKA bersifat sukarela, gratis, serta bukan menjadi penentu kelulusan siswa. Kendati demikian, hasil TKA memiliki nilai strategis karena berfungsi sebagai validator nilai rapor dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan bahan pertimbangan seleksi mandiri di perguruan tinggi.

Terkait kendala teknis data residu, seperti NISN kosong atau ketidaksesuaian data Dukcapil, siswa tetap diberi hak untuk mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid. Khusus jenjang madrasah, operator sekolah diwajibkan memastikan keaktifan rombongan belajar (rombel) dan penetapan guru pengampu di sistem.

Guna mendukung kelancaran teknis di tingkat satuan pendidikan, Kemendikdasmen mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Anggaran BOS dapat dialokasikan untuk komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, meliputi biaya persiapan, simulasi, pencetakan kartu peserta, hingga sewa perangkat komputer (device) dengan tetap berkoordinasi bersama dinas pendidikan setempat.

Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, kembali mengingatkan fungsi utama penyelenggaraan asesmen standar ini.

“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” pungkas Yusro. 

[RWT] 



Berita Lainnya