Balikpapan

Formasi Lengkap CPNS 2019 di Balikpapan

Kaltim Today
12 November 2019 14:11
Formasi Lengkap CPNS 2019 di Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat menerima formasi CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemkot Balikpapan salah satu daerah yang membuka seleksi penerimaan CPNS 2019. Total formasi yang dibuka Pemkot Balikpapan sebanyak 250 formasi.

Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2019 Kota Balikpapan PROVINSI dibuka mulai tanggal 11 November 2019 di https://sscasn.bkn.go.id, serentak bersama daerah-daerah lain serta Kementerian Lembaga.

Adapun untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan, syarat, dan cara pendaftaran CPNS 2019 di Kota Balikpapan dapat dilihat pada situs web Pemda http://balikpapan.go.id/welcome. Informasi terkait juga bisa ditanyakan langsung ke kantor BKD Kota Balikpapan. Alamat BKD Kota Balikpapan bisa ditemui Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kaltim.

Secara keseluruhan, pada penerimaan CPNS 2019 ini, Pemerintah membuka 152.286 formasi. Rinciannya, lowongan di Instansi Pusat di 68 kementerian/lembaga sebanyak 37.425 formasi sedangkan lowongan untuk CPNS daerah sebanyak 114.861 formasi yang tersebar di 462 Pemerintah Daerah.

Dalam keterangan resmi Kemenpan RB, ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum bisa diikuti oleh semua pelamar.

Sedangkan formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Pada pembukaan lowongan CPNS 2019 ini formasi jabatan yang paling dibutuhkan adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sejumlah 23.660 formasi.

Syarat Pendaftaran Sebelum melakukan pendaftaran CPNS pada 11 November mendatang, para pelamar perlu menyiapkan persyaratan antara lain: scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Passing Grade Lebih Rendah

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.

"Ya, ini lebih rendah," kata Paryono.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019. Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.

Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019). Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar. Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.

Formasi lengkap CPNS 2019 Balikpapan: http://bit.ly/formasilengkapcpns2019balikpapan

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya