Kaltim

Akademisi dan CSO Peringatkan Rekonsolidasi Militerisme: dari 133 MoU TNI hingga Impunitas di Peradilan

Kaltim Today
30 November 2025 10:07
Akademisi dan CSO Peringatkan Rekonsolidasi Militerisme: dari 133 MoU TNI hingga Impunitas di Peradilan
Para pembicara dan peserta berfoto bersama usai diskusi publik "Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi" di Aula FH Universitas Mulawarman, Jumat (28/11/2025). (KMS Kaltim/Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan akademisi mengeluarkan peringatan keras mengenai menguatnya militerisme dalam kehidupan sipil di Indonesia. Peringatan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan" di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Jumat (28/11/2025).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada di bawah bayang-bayang ancaman militerisme. Ia menilai Pemerintahan Prabowo Subianto tengah melakukan rekonsolidasi militerisme, yaitu mendorong dominasi militer dalam ranah sipil.

Salah satu indikator utama yang disoroti adalah adanya lebih dari 133 nota kesepahaman (MoU) yang dibuat antara TNI dan berbagai kementerian atau lembaga negara.

"Keterlibatan TNI dalam urusan non-pertahanan melalui berbagai MoU tersebut tidak hanya menyalahi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetapi juga mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar reformasi sektor keamanan pasca-1998," jelas Ardi Manto Adiputra.

Menurutnya, kondisi ini menghidupkan kembali pola lama di masa Orde Baru, di mana militer menjadi aktor serba bisa dan hadir dalam hampir semua sektor kehidupan masyarakat.

Kritik terhadap militerisasi juga datang dari aspek kebebasan. Gina Sabrina dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan memaparkan kronik gejala militerisme sejak 2018, mulai dari penyitaan buku komunisme, penjagaan prajurit TNI yang masif di demonstrasi besar, hingga dugaan infiltrasi demonstrasi Agustus 2025.

Gina menekankan bahwa ancaman juga mengarah ke ruang akademik. Ia mencatat peristiwa TNI masuk kampus dan intervensi dalam berbagai diskusi mahasiswa, yang berpotensi memicu teror ketakutan dan self-censorship di kalangan civitas akademika.

Sementara itu, Saiful Bahri, akademisi FISIP UNMUL, mengamati pola kepemimpinan sipil yang justru menampilkan militerisme, dengan membuka ruang-ruang militerisasi dalam kehidupan sipil, bahkan dalam konteks bisnis, seperti dugaan keterlibatan petinggi militer/polisi dalam tambang ilegal dan penguasaan lahan sawit di Kaltim. 

Aspek lain yang dikritik adalah kebuntuan reformasi peradilan militer. Orin Gusta Andini, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH UNMUL, menyoroti bahwa pembedaan berdasarkan subjek hukum saat ini adalah diskriminasidalam sistem peradilan yang menyalahi konstitusi.

Menurut Orin, ketidakpastian ini berdampak pada impunitas, di mana vonis-vonis di peradilan militer cenderung rendah dan jauh dari rasa keadilan. Ia memberikan perhatian serius terhadap kasus korupsi Basarnas, di mana ditariknya kasus tersebut melalui mekanisme militer menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Orin menegaskan, perubahan UU Peradilan Militer adalah kebutuhan mendesak yang harus didasarkan pada prinsip demokrasi, HAM, dan independensi militer.

Ardi Manto Adiputra menambahkan bahwa lonjakan anggaran pertahanan tahun 2025 yang mencapai Rp247,5 triliun juga menjadi sinyal bahwa arah kebijakan negara bergeser dari orientasi kesejahteraan rakyat menuju politik kontrol dan stabilitas keamanan. Peningkatan ini, tanpa transparansi dan kontrol publik, berpotensi mempersempit ruang sipil dan melemahkan prinsip demokrasi konstitusional.

[TOS]



Berita Lainnya