Nasional

Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif

Kaltim Today
22 Juli 2026 16:41
Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
Aksi Aliani Perempuan Indonesia di Jakarta, September 2025. (Ilustrasi/Thread irfanmaulana_797)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Aliansi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan, stigmatisasi, dan persekusi terhadap kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender (SOGIE/LGBT) di Indonesia sepanjang tahun 2025–2026. Situasi tersebut dinilai bergerak dari diskriminasi sosial menuju pelembagaan kebijakan yang memperkuat stigma.

Organisasi ini membeberkan sejumlah aturan yang dianggap memfasilitasi diskriminasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang menempatkan "penyebaran budaya LGBT" sebagai ancaman nonmiliter. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak Januari 2026 juga dinilai semakin menyudutkan posisi hukum kelompok tersebut.

Selain regulasi nasional, Aliansi Perempuan Indonesia menyoroti praktik penggerebekan ruang privat seperti di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT di Bogor, Garut, Bandung, dan Makassar. Tekanan serupa dinilai terjadi di lingkungan pendidikan tinggi melalui pembatasan kebebasan akademis dan tindakan disipliner berbasis orientasi seksual.

Pola persekusi ini dinilai sejalan dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang mencatat organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum sebagai dua aktor paling dominan. Aliansi Perempuan Indonesia menilai kebijakan yang menggolongkan kelompok SOGIE sebagai ancaman dapat melegitimasi aksi main hakim sendiri, doxxing, dan pembubaran kegiatan oleh kelompok masyarakat.

Dampak kebijakan diskriminatif tersebut dinilai turut menutup akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya penjangkauan tes serta pengobatan HIV/IMS. Penyitaan alat kontrasepsi saat penggerebekan juga dianggap bertentangan dengan program kesehatan reproduksi nasional.

Kerentanan ganda turut dialami oleh kelompok perempuan queer dan transpuan yang menghadapi risiko kekerasan berbasis gender dan pengucilan ekonomi. Secara hukum, tindakan diskriminatif ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, serta instrumen Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP).

Atas situasi tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia menyampaikan sembilan poin tuntutan resmi. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah membatalkan seluruh regulasi diskriminatif, serta meminta Kepolisian Republik Indonesia menghentikan penggerebekan ruang privat warga tanpa dasar hukum yang sah.

"Menuntut Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan mencabut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE," tegas Aliansi Perempuan Indonesia dalam siaran pers resminya.

"Menuntut pemerintah daerah di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, Medan, dan kota-kota lain untuk menghentikan proses penyusunan Peraturan Daerah maupun surat edaran anti-LGBT, yang berpotensi melanggar UU HAM dan kovenan internasional," lanjut Aliansi Perempuan Indonesia.

Secara khusus, organisasi ini juga menujukan desakannya kepada Kementerian Hak Asasi Manusia untuk bertindak aktif memantau kebijakan di daerah.

"Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia di bawah kepemimpinan Natalius Pigai untuk segera menunjukkan kinerja nyata dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi kawan-kawan komunitas Keragaman Seksualitas dan Identitas Gender. Kami menuntut Menteri HAM Natalius Pigai untuk bersikap tegas dalam memantau pemerintah daerah guna memastikan tidak ada Peraturan Daerah yang bersifat diskriminatif," tulis Aliansi Perempuan Indonesia.

Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat seluruh warga negara tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender merupakan kewajiban konstitusional negara. Pemerintah diminta hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan tidak membiarkan terjadinya persekusi.

[TOS]



Berita Lainnya