Samarinda

Anak NKRI Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Minta Partai yang Mendukung Dibubarkan

Kaltim Today
17 Oktober 2020 11:02
Anak NKRI Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Minta Partai yang Mendukung Dibubarkan
Setelah Salat Jumat, Anak NKRI mulai sambangi Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat (16/10/2020). (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus terjadi melalui unjuk rasa. Bila sebelumnya unjuk rasa dilakukan oleh kalangan mahasiswa, maka pada Jumat (16/10/2020) ini, giliran massa aksi yang tergabung ke dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (Anak NKRI) yang menyampaikan aspirasi. Massa aksi mulai menyambangi Kantor Gubernur Kaltim setelah Salat Jumat sekitar pukul 13.00 Wita. Titik kumpul dimulai dari Masjid Raya Darussalam.

Tuntutan mereka juga tetap terpaku pada keinginan dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut massa aksi, UU tersebut meresahkan masyarakat. Mereka juga menyampaikan untuk membubarkan partai yang sudah mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bahkan hingga meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur.

Massa aksi mulai melakukan tilawah dan berorasi. Dalam orasi tersebut, Anak NKRI sangat tidak menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap lebih menguntungkan pengusaha dibanding buruh atau bekerja. Salah satu massa aksi yang juga tergabung ke dalam Pusat Studi Islam (Pusdima) Universitas Mulawarman, pihaknya juga tak kalah resah dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja itu. Bahkan mereka mengecap itu sebagai sesuatu yang dzalim.

"Tolak Omnibus Law, bubarkan partai yang mendorongnya!" seru salah satu massa aksi yang berorasi.

Seperti biasa, aparat kepolisian juga turun langsung demi mengamankan unjuk rasa hari ini. Oleh sebab itu, Polresta Samarinda telah menyiapkan satuan personel gabungan dari Brimob, Satpol PP, Polsekta, dan TNI. Disampaikan oleh Kabag Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi bahwa sebanyak 394 personel yang terdiri atas gabungan secara keseluruhan turun.

Annisa juga menyebutkan bahwa, pihak demonstran belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Namun pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan yang sudah diserahkan beberapa hari lalu.

"Intinya kami sesuai prosedur. Ketika sampai lewat batas waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 Wita, maka kami minta massa aksi untuk bubar," pungkas Annisa.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya