Daerah
Ancam Ruang Hidup Masyarakat Adat, Puluhan Aktivis di Kaltim Tolak Ekspansi Perkebunan PT Puncak Panglima Perkasa di Kukar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan aktivis dan gabungan organisasi masyarakat sipil yang menamakan diri Solidaritas untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, mengecam upaya ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Puncak Panglima Perkasa di Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka tegas menolak upaya ekspansi perusahaan sebab ini berpotensi merebut ruang hidup komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Dalam keterangan tertulisnya, aliansi masyarakat sipil tersebut mengatakan PT Puncak Panglima Perkasa saat ini tengah berupaya untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Penolakan ini sudah disampaikan secara resmi dengan mengirim surat ke Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Namun hingga kini belum ada tanggapan disampaikan bupati sementara aktivitas perusahaan terus berlangsung dengan pemetaan lokasi.
‘’Hal ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,’’ bunyi keterangan tertulis aliansi masyarakat sipil ini, Senin (29/7/2024) sore.
Masih dalam keterangan tertulisnya, secara ringkas aliansi masyarakat sipil ini menjelaskan tentang komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil. Mereka menjelaskan, Desa Tua Kedang Ipil merupakan tempat tinggal komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Di masa lalu, komunitas masyarakat adat ini memiliki setidaknya 3 posisi penting. Pertama, tempat pelarian para brahmana ketika terjadi perang besar antara kerajaan Kutai Kartanegara dan kerajaan Kutai Martadipura di abad ke-14 Masehi. Kedua, pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak pernah berhasil ditundukkan oleh siapapun. Dan Ketiga, salah satu dari 3 poros penting kesultanan Kutai Kartanegara.
Hingga kini komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil masih mempertahankan tradisi, budaya, dan ritual leluhur mereka. Ketuaan tradisi terlihat dari mantra ritual yang tidak menggunakan bahasa manusia tetapi bahasa dari dewa mereka langsung.
Ini menjadi kekayaan besar karena Unesco sudah menyatakan bahwa bahasa langit sudah punah karena penutur terakhir di suku pedalaman Meksiko sudah meninggal dan tidak ada penerusnya. Komunitas masyarakat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil menjadi entitas terakhir tradisi, religi, dan ritual masyarakat Kutai pra-Islam.
Kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham (upacara pra panen padi) dan Muang (upacara kematian), disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Selama berabad-abad, lokasi desa ini sangat terpencil karena berada di ujung hutan. Beratnya medan geografis menuju Desa Kedang Ipil membuatnya semakin sempurna terisolasi dari masyarakat luar. Pada tahun 1976, pemerintah bahkan memasukkan desa ini dalam kategori desa terasing (Direktorat Pembinaan Masyarakat Terasing, 1976).
Akan tetapi, isolasi dan keterasingan itu justru membawa dampak positif bagi ekosistem budaya komunitas masyarakat adat ini. Selama berabad-abad, tradisi, budaya, bahkan religi leluhur komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil terjaga keasliannya. Dalam konteks budaya Kalimantan Timur, komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil merupakan kantong budaya utama bagi pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara yang dimana mereka yang menjadi pelaksana semua ritual tahunan dalam perayaan Erau di istana Kutai Kartanegara.
Dengan alasan tersebut, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, menyatakan sikap tegas:
1. Menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat yang secara nyata tidak hanya mengancam ruang hidup komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil, akan tetapi juga akan menjadi ancaman genosida kultural komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
2. Mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
3. Mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Klaim Pemerintah di Pantai Lango, Tak Ada Relokasi Warga dan Penutupan Jalan
- Masyarakat Adat Kaltim Protes Proyek IKN, Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat
- Kemendikbudristek Pastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi di Tengah Pembangunan IKN
- Kemendikbudristek Siap Dampingi Masyarakat Adat PPU Lestarikan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN
- Harga Minyak Sawit Mentah Diprediksi Tetap Tertekan Pekan Ini