Kutim

Anggota PPS Terjerat Hukum, KPU Kutim Masih Menunggu Keputusan KPU Provinsi

Kaltim Today
05 Agustus 2020 15:09
Anggota PPS Terjerat Hukum, KPU Kutim Masih Menunggu Keputusan KPU Provinsi
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Adanya kasus hukum yang menjerat tiga personel Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara secara otomatis ketiganya ditahan di Polres Kutai Timur.

Dalam menjalani proses hukum itu dipastikan bakal memakan waktu lama untuk proses penyidikan hingga perkara tersebut disidangkan ke meja hijau.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, sampai saat ini pihaknya dari Divisi SDM masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim. Karena kalau ada adhoc yang bermasalah, tentu KPU Kutim harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Apakah dari PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang menurunkan timnya untuk menggantikan PPS yang bermasalah atau kita mengangkat PPS baru, sebagai pengganti. Semua masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Kaltim,” kata Ulfa saat dikonfirmasi, Rabu, (5/8/2020).

Pada prinsipnya, kata Ulfa, KPU selalu menghormati proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kutim.

“Kami ikuti saja apa yang dijalankan. Prinsipnya, ketika rekapitulasi diterima, itulah hasilnya. Kalau berproses di Bawaslu dan Gakkumdu, kami juga menunggu hasil dari mereka,” ujarnya.

Pastinya saat masalah ini diungkapkan Bawaslu, dari KPU Kutim juga sudah menemui Bawaslu. Secara prinsip, untuk komunikasi publik, ada pengecualian dokumen yang memang milik KPU tidak untuk diketahui publik.

“Maksudnya, ada yang boleh diketahui, ada juga yang tidak boleh. Hal itu ada dalam peraturan kita juga,” kata Ulfa.

Seperti diketahui, akhir Juli 2020 lalu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo, pada tim penyidik Satreskrim Polres Kutim, menyerahkan laporan tentang dugaan pemalsuan berkas dukungan calon perseorangan.

Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).

“Kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan temuan dari jajaran pengawas, pada 12 Juli 2020 lalu. Setelah itu, secara marathon dilakukan klarifikasi, mulai dari mereka yang menemukan, jajaran pengawas, 16 orang saksi hingga ke anggota PPS dimaksud,” ungkap Budi.

[El | RWT]



Berita Lainnya