Nasional
Anies Baswedan Janji Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol

Kaltimtoday.co - Dalam sebuah acara bertajuk 'Desak Anies' yang diintegrasikan dengan 'Slepet Imin' di JI Expo Hall A, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (29/1/2024), capres nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji untuk mendirikan sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dikhususkan untuk para pengemudi ojek online (ojol).
Anies menegaskan pentingnya peran negara dalam menyediakan jaminan pekerjaan dan kesehatan bagi individu yang bekerja dalam sektor ojek online.
"Bahkan dalam catatan kami semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," tutur Anies.
Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) harus aktif terlibat dan mengembangkan peraturan yang mendukung pekerja di sektor online.
"Konsep yang kami bayangkan adalah pembentukan BPJS ketenagakerjaan yang spesifik untuk pengemudi ojol," jelas Anies.
Lebih lanjut, Anies berjanji akan mengimplementasikan program subsidi pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Plus, untuk semua pengemudi ojek online. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
"Selain itu, penting bagi mereka untuk mendapatkan hak-haknya," tambah Anies.
Dia juga menyarankan pembentukan sebuah serikat pekerja khusus untuk pengemudi ojek online, sebagai langkah maju dalam memastikan hak dan kesejahteraan mereka terlindungi.
Related Posts
- Alat Olahraga Jadi Media Keakraban Mahasiswa Kukar di Perantauan
- Mantan Admin Judol Thailand Bikin Hoaks Perang di Samarinda, Dapat Ancaman Enam Tahun Penjara
- Mengenal Lebih Dekat Paus Leo XIV: Dari Pengantar Piza hingga Ahli Matematika
- Kelurahan Bukit Biru Punya Kantor Baru, DPMD Kukar Harap Berikan Layanan Terbaik
- DPMD Kukar Dorong Optimalisasi Lembaga Masyarakat Desa Lewat Perbup 38/2022