PPU
Antisipasi Sengketa Lahan, Komisi III DPRD PPU Minta Pemda Segera Lakukan Sertifikasi Aset
Kaltimtoday.co, PPU – Sekira 900 bidang aset Pemkab PPU, diketahui belum memiliki sertifikat. Ratusan aset berupa tanah tersebut, hanya berstatus segel atau berupa surat keterangan tanah (SKT).
Aset tidak bergerak milik pemerintah daerah itu, sebagian besar lahan sekolah, puskemas hingga aset di bawah jalan. Proses sertifikasi ratusan bidang tanah, sampai saat ini masih berjalan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD PPU, Adji Noval Endyar mendorong pemerintah segera mengamankan aset daerah.
“Kami minta segera dilakukan (sertifikasi). Karena kalau tidak, keberadaan aset itu bisa berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan hilang,” kata Noval, Selasa (15/11/22).
Aset tanah belum disertifikatkan semua lantaran memiliki berbagai kendala. Salah satunya mengenai anggaran pengurusan sertifikat. Tahun ini, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran pengurusan sertifikat aset sebesar Rp 100 juta. Anggaran sebesar itu hanya mengakomodir sebanyak 16 sertifikat tanah.
Menurut Noval, dengan pemindahan ibu kota ke wilayah Kecamatan Sepaku membuat potensi klaim sepihak hingga terjadinya sengketa lahan meningkat. Proses kepemilikan lahan melalui sertifikasi merupakan upaya mengamankan serta mengantisipasi timbulnya permasalahan lahan dengan masyarakat.
“Perlu mengalokasikan lebih banyak anggaran. Apalagi ini kan masuk wilayah terdekat dengan IKN (Ibu Kota Negara). Jadi lahan-lahan milik pemda yang belum tersertifikasi harus segera diproses,” imbuhnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.