PPU

Komisi II DPRD PPU Dukung Fasilitas Disabilitas di Semua Instansi Pelayanan Publik

Kaltim Today
15 November 2022 18:56
Komisi II DPRD PPU Dukung Fasilitas Disabilitas di Semua Instansi Pelayanan Publik
Anggota Komisi III DPRD PPU, Syarifuddin HR.

Kaltimtoday.co, PPU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, tinggal menunggu pengesahan.

Raperda yang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan pada instansi-instansi pemerintahan.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Syarifuddin HR, meminta setiap rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus bisa memperhatikan penyandang disabilitas.

“Terkait rencana pembangunan kantor-kantor pemerintah di tahun depan, kami berharap kantor pelayanan pemerintah bisa lebih ramah terhadap penyandang disabilitas," kata Syarifuddin, Selasa (15/11/2022).

Kantor instansi pemerintah daerah, sejauh ini belum memiliki fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Di dalam Raperda tersebut nantinya diamanahkan untuk melengkapi fasilitas bagi disabilitas, termasuk menyediakan ruang bagi ibu penyusui.

Kebijakan itu sebagai upaya menyamaratakan pelayanan masyarakat, terutama bagi kantor-kantor pelayanan publik.

"Ya tak hanya disabilitas saja, juga bisa mengakomodir untuk tempat ibu-ibu menyusui," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menyebut, kebutuhan untuk melengkapi fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan ibu menyusui tidak begitu banyak, sehingga tak perlu membutuhkan anggaran yang besar.

"Kebutuhan tidak terlalu besar, artinya benar-benar untuk mempermudah mereka dalam mengurus pelayanan. Harus ada fasilitas yang layak di kantor kantor pemerintah," tandasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya