Nasional
Apa itu IKN? Ide, Sejarah, hingga Alasan Dibaliknya!
Kaltimtoday.co - Indonesia resmi menetapkan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru menggantikan Jakarta. Pemindahan ibu kota itu ditetapkan Pemerintah dan DPR RI melalui Undang-Undang (UU), pada 18 Januari 2022.
Ide Pemindahan ke Ibu Kota Negara
Pemindahan ibu kota negara pertama kali digagas Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957. Saat itu, Soekarno memilih Palangkaraya sebagai ibu kota pengganti Jakarta.
Pelangkaraya dipilih Soekarno karena berada di tengah kepulauan Indonesia dan memiliki wilayah yang luas.
Penunjukkan Palangkaraya oleh Soekarno kala itu untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu membangun ibu kota baru yang lebih modern.
Sayangnya, gagasan Soekarno itu tidak pernah terwujud. Jakarta justru ditetapkan Soekarno sebagai ibu kota negara Indonesia melalui UU Nomor 10 Tahun 1964, pada 22 Juni 1964.
Ide memindahkan ibu kota negara kembali muncul pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, tahun 1990-an. Namun, ide memindahkan IKN ke Jonggol kala itu tetap tidak terwujud.
Berikutnya, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyon wacana pemindahan IKN kembali muncul. Penyebabnya karena Jakarta dinilai banyak masalah yang tidak kunjung bisa diselesaikan, seperti kemacetan dan banjir.
SBY kala itu menawarkan tiga opsi untuk mengatasi masalah Jakarta. Pertama mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan. Kedua, Jakarta tetap menjadi IKN tapi pusat pemerintahan dipindah ke daerah lain. Ketiga, membangun IKN baru di daerah lain. SBY memilih opsi pertama, mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan melakukan sejumlah pembenahan kala itu.
Terakhir, wacana pemindahan IKN digarap serius Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Setelah menggelar pertemuan-pertemuan terbatas dan tertutup, pada 29 April 2019, Presiden Jokowi resmi memutuskan IKN dipindah. Pemindahan dilakukan keluar Pulau Jawa, tepatnya di Kalimantan Timur (Kaltim), dan ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Alasan Dibalik Pemindahan IKN
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan dalam tulisannya mengatakan, ada sejumlah urgensi yang perlu dipahami dalam pemindahan IKN dari Jakarta.
Pertama, pemindahan IKN demi menghadapi tantangan masa depan. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045. Pada tahun itu diperkirakan PDB per kapita sebesar US$ 23.119.
Pada 2036, diperkirakan Indonesia akan keluar dari middle income trap. Sehingga dibutuhkan transformasi ekonomi untuk mencapai Visi Indonesia 2045. Transformasi ekonomi didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi yang dimulai dari 2020-2024. IKN dibutuhkan demi mendukung dan mendorong transformasi ekonomi tersebut.
Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Selama ini, Jakarta dan sekitarnya terkenal dengan pusat segalanya (pemerintahan, politik, industri, perdagangan, investasi, teknologi, budaya dan lain-lain). Tidak mengherankan jika perputaran uang di Jakarta mencapai 70 persen yang luasnya hanya 664,01 km² atau 0.003 persen dari total luas daratan Indonesia 1.919.440 km². Sementara jumlah penduduknya 10,56 juta jiwa atau 3,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia 270,20 juta jiwa (data 2020).
Hal ini menyebabkan ketidakmerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Pembangunan tersentralisasi di Jakarta dan pulau Jawa. Kondisi ini kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan sustainable, tidak termanfaatkannya potensi daerah secara optimal, kurang mendukung keadilan antara daerah, dan rentan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
IKN, menurut Edward UP Nainggolan, dapat menjawab tantangan tersebut yaitu kota yang berkelas dunia untuk semua rakyat Indonesia. IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur diharapkan menjadi “pusat gravitasi” ekonomi baru di Indonesia termasuk di kawasan tengah dan timur Indonesia. IKN baru diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah.
Ketiga, kondisi objektif Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN. Hal ini bisa dilihat dari “beban” yang harus ditanggung Jakarta antara lain 1) kepadatan penduduk 16.704 jiwa/km² sementara kepadatan penduduk Indonesia hanya 141 jiwa/km². 2) Kemacetan Jakarta yang merupakan kota termacet nomor 10 di dunia tahun 2019 walau menurun menjadi nomor 31 dari 416 kota besar di 57 negara tahun 2020 (TomTom Traffic Index). 3) permasalahan lingkungan dan geologi yang telah akut antara lain banjir yang setiap tahun melanda Jakarta dan terjadinya penurunan tanah yang mengakibatkan sebagian wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan membawa pro dan kontra. Namun sebagai negara demokrasi, ketika Negara telah memutuskan memindahkan IKN dengan proses demokrasi melalui UU, seharusnya seluruh komponen bangsa mendukungnya.
Dikatakan Edward UP Nainggolan, bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan IKN, karena tidak ada satu keputusan apapun yang memuaskan seluruh rakyat, namun keputusan yang memberikan manfaat lebih besar kepada bangsa Indonesia harus didukung sebagai wujud kecintaan dan bakti untuk NKRI.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- CSR Perusahaan di Kaltim Sukses Wujudkan 346 Rumah Layak Huni
- Akmal Malik: Reklamasi Tambang Kaltim Jadi Kunci Pertanian Berbasis IKN