Politik
Apa Tanggapan PDIP Setelah Putusan MK yang Muluskan Langkah Gibran Berpasangan dengan Prabowo?
Kaltimtoday.co - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kini telah mengubah lanskap politik menjelang Pilpres 2024. Salah satu dampak paling signifikan adalah peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres, meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dari PDIP, Chico Hakim, menyampaikan, "Kami lihat step yang tadi saja. Apakah Mas Gibran akan menerima atau cawapres dari salah satu capres? Mari kita lihat step by step," saat berbicara di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
Namun, meskipun putusan MK telah membuka jalan bagi Gibran, Chico memastikan bahwa fokus utama PDIP saat ini tetap pada pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres mendatang. Ia menegaskan, "Jujur di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo yang kami fokuskan adalah memenangkan Ganjar Pranowo sebagai wakil presidennya di 2024. Kami tidak menaruh perhatian khusus dan memikirkan Gibran akan menjadi cawapres atau dia akan menolak."
Dalam putusan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan, "MK menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'."
Sementara spekulasi mengenai potensi pasangan Gibran dan Prabowo terus bergulir, PDIP tampaknya memilih untuk tetap fokus pada visi dan misi mereka dalam memenangkan Pilpres 2024. Meskipun demikian, dinamika politik pasca-putusan MK tentu saja akan terus menjadi sorotan publik.
[TOS]
Related Posts
- Antisipasi Basri-Najirah Tak Dapat Rekomendasi Partai, PHM Inisiatif Kumpulkan KTP Warga untuk Maju Independen
- Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
- Ini Daftar 4 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
- Ini Daftar Nama 7 Ahli dan 11 Saksi dari Kubu AMIN di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
- MK Umumkan Batasan Waktu untuk Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Putusan Dibacakan 22 April 2024