Advertorial

Aturan Baru Desain Kampanye di Kaltim, Visi Misi hingga Program Harus Jelas

Kaltim Today
29 September 2024 10:55
Aturan Baru Desain Kampanye di Kaltim, Visi Misi hingga Program Harus Jelas
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co – Desain format kampanye bagi pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kalimantan Timur akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pada Jumat (27/09/2024).

Dalam keterangannya, Qayyim menjelaskan bahwa ada empat jenis bahan kampanye yang harus disesuaikan dengan aturan PKPU, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster. “Sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, desain dari keempat bahan kampanye tersebut diatur secara rinci,” ujarnya.

Lebih lanjut, Qayyim menegaskan bahwa setiap bahan kampanye harus memuat visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Materi kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi berdasarkan RPJPD, selain itu juga harus mencantumkan program-program yang akan dijalankan,” tambahnya.

Proses pengajuan desain kampanye dilakukan melalui partai politik peserta pemilu atau tim kampanye masing-masing pasangan calon. Desain tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui Liaison Officer (LO). Setelah desain diterima, KPU akan memberikan tanda terima melalui formulir yang sudah diatur dalam PKPU.

“Jika desain kampanye yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan, KPU berhak mengembalikannya kepada tim kampanye atau partai politik untuk diperbaiki,” jelas Qayyim.

Pengembalian desain dilakukan melalui LO dan akan diberikan kembali kepada tim kampanye atau partai politik yang bersangkutan.

Qayyim juga menyoroti pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan dalam kampanye. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (8), disebutkan bahwa seluruh bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang.

“Ini adalah upaya kita untuk menjaga lingkungan selama proses kampanye berlangsung,” tutupnya.



Berita Lainnya