Daerah

Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim

Network — Kaltim Today 24 Desember 2024 09:35
Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Keputusan ini menyusul wafatnya mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang menjadi salah satu pihak yang diselidiki dalam kasus tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi IUP ini dimulai pada 19 September 2024. Dalam proses penyidikan, Awang Faroek sempat dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penerbitan SP3 dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen resmi terkait kematian Awang Faroek Ishak.

“Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Tessa, Senin (23/12/2024).

Selain itu, KPK turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tokoh berpengaruh di Kaltim tersebut.

“KPK menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur yang melibatkan Awang Faroek Ishak menjadi perhatian publik sejak September 2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas resmi para tersangka masih dirahasiakan hingga proses penahanan dilakukan.

“Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ungkap Tessa.

AFI diduga kuat mengacu pada Awang Faroek Ishak. Sebelumnya, rumah almarhum sempat digeledah oleh tim penyidik KPK dalam rangka pengumpulan bukti.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mengeluarkan kebijakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap para tersangka. Langkah ini bertujuan memastikan keberadaan tersangka di Indonesia untuk mempermudah proses hukum.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus pasca meninggalnya Awang Faroek. Penetapan SP3 diharapkan memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait dan masyarakat.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya