Daerah

Badan Arsip Kaltim Soroti Minimnya Arsiparis Sesuai Tupoksi

Kaltim Today
14 Agustus 2025 18:12
Badan Arsip Kaltim Soroti Minimnya Arsiparis Sesuai Tupoksi
Pengelolaan arsip di Kalimantan Timur. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Arsip Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti minimnya penugasan arsiparis sesuai bidang keahlian. Kondisi ini menjadi catatan penting dalam evaluasi pengelolaan arsip di Kaltim. 

Arsiparis Ahli Muda Badan Arsip Daerah Kaltim, Zainuddin, mengungkapkan bahwa jumlah arsiparis yang terbatas serta sistem kerja yang masih manual menjadi penyebab utama permasalahan. Akibatnya, Kaltim kehilangan hingga 40 persen nilai dalam penilaian pengelolaan arsip. 

Dari total 183 arsiparis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut,  banyak yang ditugaskan di luar bidang keahliannya. 

"Banyak arsiparis yang ditugaskan di luar tupoksinya, misalnya menjadi bendahara atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," tuturnya. 

Proses pengelolaan arsip di Kaltim sendiri terbagi menjadi dua, yaitu arsip dinamis di unit pengolah (UP) dan arsip statis di record center dan depo. Arsip dinamis aktif dikelola di UP,  sedangkan arsip inaktif dipindahkan ke record center dan selanjutnya ke depo untuk arsip statis.   

Proses penilaian, pemusnahan arsip, dan verifikasi arsip statis juga dijelaskan secara detail, termasuk ancaman sanksi pidana bagi yang memusnahkan arsip di luar prosedur (10 tahun penjara dan denda Rp500 juta).  

Ia berharap dengan adanya penambahan arsiparis P3K, pengelolaan arsip di Kaltim dapat ditingkatkan. Maka dari itu, penugasan arsiparis sesuai dengan tupoksinya dan penerapan sistem digitalisasi tentu menjadi penting untuk mempercepat dan mempermudah proses pengelolaan arsip.  

"Harapannya, dengan sistem yang lebih baik, kita bisa meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kaltim dan menghindari kehilangan nilai lagi," tutup Zainuddin. 

[RWT] 



Berita Lainnya