Kaltim

Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Buka Kanal Pengaduan

Kaltim Today
11 Agustus 2022 20:42
Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Buka Kanal Pengaduan
Kepala BP-BKT, Iman Hidayat. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengumuman Beasiswa Kaltim Tuntas tahap 1 untuk mahasiswa sudah bisa dilihat sejak Rabu (10/8/2022). Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), Iman Hidayat mengungkapkan, mahasiswa diumumkan lebih dulu karena dari sisi jumlah memang paling banyak. Sehingga di kemudian hari, pekerjaan BP-BKT tak menumpuk. Kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman untuk siswa.

BP-BKT juga membuka akses bagi pendaftar beasiswa yang ingin melakukan pengaduan terkait hasil seleksi BKT tahap 1 untuk mahasiswa. Pengaduan dilakukan dengan mengklik https://web.disdikbud.kaltimprov.go.id/login. Format pengaduan terdiri atas nama pendaftar, ID pendaftar, perguruan tinggi atau sekolah, serta isi aduan.

Iman menegaskan, pendaftar yang mengirim tanpa menggunakan format di atas, maka tak akan direspons. Bagi yang belum memiliki akun, diharuskan membuat akun dengan klik register terlebih dahulu menggunakan email. Caranya dengan mengakses link https://web.disdikbud.kaltimprov.go.id. Lalu, pendaftar bisa mengisi nama, alamat email aktif, password, dan mengkonfirmasi password.

"Batas akhir penyampaian pengaduan itu Rabu, 17 Agustus 2022. Tanggapan terhadap pengaduan akan diberikan sesuai urutan waktu masuknya pengaduan," jelas Iman saat ditemui di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kamis (11/8/2022).

Per 11 Agustus, diakui Iman sudah banyak pengaduan yang masuk. Namun kebanyakan peserta masih menghubungi pihak BP-BKT melalui pesan WhatsApp secara personal. Dengan dibukanya form pengaduan resmi di situs web, maka pengaduan yang masuk ke WhatsApp tidak akan direspons lagi.

Sejauh ini, untuk kategori Tuntas, pendaftar yang diterima sebanyak 3.001. Sedangkan yang Stimulan, tercatat ada 5.704. Total ada 8.705 penerima. Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa berubah sebab BP-BKT tengah membuka form pengaduan. Iman menyebut, dari pengaduan tersebut bisa saja yang tadinya sudah diterima menjadi tidak diterima alias gugur. Pun sebaliknya. Walhasil, jumlahnya bisa berkurang maupun bertambah. Tergantung pengaduan yang masuk.

"Untuk tahap 1 ini khusus mahasiswa, misalkan memang tidak ada yang gugur, total dana beasiswa Rp 124 miliar. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 32 miliar untuk yang siswa nanti," ungkap Iman.

Nantinya, rencana akan ada penambahan dana karena kucuran dari APBD Perubahan Kaltim 2022. Sebelumnya, Iman menjelaskan bahwa pencairan akan segera diumumkan setelah diterbitkannya surat keputusan (SK) gubernur. Saat ini, prosesnya sedang berjalan di Pemprov Kaltim.

Salah satu yang jadi pembeda di BKT tahun ini karena adanya jalur beasiswa bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Khusus pendaftar bagi korban Covid-19 ini, mereka mempunyai batas minimal skoring khusus. Seluruh pendaftar di jalur ini juga tak perlu mengirim pengaduan karena semuanya sudah pasti diverifikasi.

"Di jalur Covid-19 ini, pendaftar di kategori Tuntas ada 84. Stimulan ada 126. Totalnya 210 orang. Tapi 29 orang surat keterangan Covid-19 nya tidak memenuhi syarat. Jadi yang diterima hanya 181 orang," beber Iman.

Iman menjelaskan soal surat keterangan Covid-19 yang tak memenuhi syarat. Sejak awal, ujarnya, sudah jelas bahwa jalur tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang yatim, piatu, atau yatim-piatu dan meninggal dunia karena Covid-19. Namun, masih ada beberapa pendaftar yang mengajukan surat keterangan Covid-19 atas dirinya sendiri. Alias, pendaftar terkait yang memang pernah Covid-19 dan saat ini sedang berkuliah. Artinya, orangtua yang bersangkutan tidak Covid-19 dan tidak meninggal. Iman pun memastikan pendaftar tersebut sudah pasti gugur.

"Kalau kejadian lain, ada juga yang betul orangtuanya meninggal karena Covid-19 pada 2021 lalu. Tapi kami lihat di Kartu Keluarga (KK)-nya, dia sudah menikah sejak 2010. 2012 dia punya anak. Itu dia sudah bukan yatim-piatu kan, karena statusnya telah menikah. Itu tidak bisa," tambah Iman lagi.

Kendati begitu, BP-BKT juga memberi keringanan untuk beberapa pendaftar yang surat keterangan Covid-19 nya tak memenuhi syarat, namun skoring-nya tinggi. Jika skoring-nya di atas batas minimal, maka tetap dimasukkan dengan cara memindahkan pendaftar tersebut ke kategori beasiswa Tuntas prestasi akademik.

Iman juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya agar pengumuman penerimaan BKT bisa transparan. Salah satunya dengan menyertakan tabel batas minimal skoring di situs web. Dari situ, pendaftar bisa membandingkan skor yang dia miliki dan hanya bisa dilihat di dashboard masing-masing dengan batas skor minimal yang tertera.

"Ini kami lebih transparan dibanding tahun-tahun lalu. Kemudian yang merasa skoring-nya tinggi dan tidak lolos, silakan kirim pengaduan. Kami fasilitasi lagi itu tapi saya mohon bersabar, karena yang mengadu itu pasti banyak," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya