Advertorial
bank bjb Terima Penghargaan Annual Report Award 2022 untuk Praktik Bisnis Berkelanjutan
Kaltimtoday.co, Jakarta - bank bjb menerima pengakuan penting dalam bentuk penghargaan Annual Report Award (ARA) 2022, yang menyoroti komitmen mereka terhadap good corporate governance (GCG) dan prinsip keberlanjutan. Pada ajang ini, bank bjb berhasil meraih Juara 3 di kategori Perusahaan Go Publik Keuangan, bersaing dengan bank Himbara dan Bank Swasta Nasional lainnya, menandai peningkatan dari posisi sebelumnya sebagai Juara 1 kategori BUMD Listed di Tahun Buku 2016.
Penghargaan ini dianugerahkan dalam acara Malam Penganugerahan ARA 2022 - Integrated Mindset toward Sustainability for Long-Term Value Creation yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya di Main Hall, Gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin malam (27/11).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, yang menerima penghargaan ini, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan bukti upaya berkelanjutan bank dalam menjalankan prinsip keberlanjutan. "Kami berfokus pada pertumbuhan keberlanjutan dan menjadi bank pilihan utama masyarakat," ujar Yuddy.
Penghargaan ini juga menegaskan peran bank bjb dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan keseimbangan aspek Environment, Social, and Governance (ESG). "Ini memperkuat posisi bank bjb dalam laporan keberlanjutan dan GCG," tambah Yuddy.
Dengan terlibat sebagai 'First Movers in Sustainable Banking' dan mendukung Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) sejak 2018, bank bjb berkomitmen untuk menjadi partner utama pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan memberikan layanan terbaik kepada nasabah. "Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan berkelanjutan kepada stakeholders dan meningkatkan inklusi keuangan melalui digitalisasi perbankan," tegas Yuddy.
ARA 2022 menggunakan kriteria yang selaras dengan regulasi OJK dan standar best practices di bidang corporate governance dan akuntansi, menunjukkan komitmen bank bjb dalam mematuhi kewajiban pelaporan dan tata kelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
[ADV]
Related Posts
- Membongkar Tipu-Tipu Personal Branding Penulis AI dan Public Speaker Manipulatif
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat