Ekonomi dan Bisnis

Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp 253 Miliar

Kaltim Today
01 September 2026 17:58
Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp 253 Miliar
OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administrative atas pelanggaran di sektor pasar modal.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026.

Langkah tegas ini diambil OJK dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan nasional.

Sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal menyasar sejumlah emiten.

Emiten yang dijatuhi sanksi tersebut di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

Sanksi turut dijatuhkan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, serta PT Indo Boga Sukses Tbk.

Selain pelanggaran di bidang pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan pelaporan berdasarkan hasil pemantauan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

OJK menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 253,07 miliar (Rp 253.067.300.000) serta menerbitkan 304 peringatan tertulis.

Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku pasar.

Rinciannya mencakup keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda Rp 243,33 miliar (Rp 243.330.500.000) dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp 7,87 miliar (Rp 7.874.800.000).

OJK juga menjatuhkan 209 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp 1,83 miliar (Rp 1.829.700.000) serta 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, untuk keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal, OJK menetapkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai sebesar Rp 32.300.000.

[TOS]



Berita Lainnya