Opini

Gambut Tidak Boleh Membara: Aksi untuk Penguatan Kelembagaan Gambut Terpadu  

Kaltim Today
31 Agustus 2026 20:15
Gambut Tidak Boleh Membara: Aksi untuk Penguatan Kelembagaan Gambut Terpadu   
Surya Adi Putra.

Oleh: Suriya Adi Putra (Mahasiswa Doktoral Ilmu Pengeloaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB University)

Ada satu kesalahan cara pandang yang terus berulang dalam kebijakan lingkungan Indonesia. Masalah ekologi sering dianggap bisa diselesaikan dalam satu periode pemerintahan, lalu ditutup bukunya begitu saja. Gambut adalah contoh paling nyata dari kesalahan itu. Ia bukan proyek dengan garis akhir, melainkan warisan geologis yang terbentuk selama ribuan tahun dan akan terus menjadi tanggung jawab manusia selama ada manusia yang tinggal di atasnya. Gambut, dalam arti yang sesungguhnya, seumur bumi.

Skalanya pun bukan perkara kecil. Lahan gambut tropis Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon, sekitar dua puluh kali lipat lebih banyak dibandingkan hutan hujan tropis biasa atau tanah bermineral pada luasan yang sama. Karbon yang tersimpan selama ribuan tahun itu terlepas ke atmosfer dalam hitungan minggu ketika lahan ini dikeringkan atau terbakar.

Negara Serius Menangani Gambut

Bencana kabut asap dahsyat tahun 2015 membakar jutaan hektare lahan dan mencemari udara hingga ke negara tetangga. Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut pada 6 Januari 2016. Beleid ini memberi mandat merestorasi ekosistem gambut seluas kurang lebih 2 juta hektare dalam lima tahun, dengan target bertahap, yaitu 30 persen di 2016, masing-masing 20 persen pada 2017 hingga 2019, dan 10 persen di 2020.

Mandat ini diperluas pada 2020 lewat Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, sebuah aturan yang mencabut Perpres sebelumnya sekaligus menambahkan tugas rehabilitasi mangrove. Selama hampir sembilan tahun beroperasi, lembaga ini mencatat capaian yang tidak main-main. Tercatat 834 ribu hektare lahan gambut berhasil direstorasi pada periode 2017 hingga 2020, dilanjutkan 514 ribu hektare lagi pada 2021 hingga 2022, hingga totalnya mencapai sekitar 1,6 juta hektare lahan gambut di luar wilayah konsesi menjelang masa tugasnya berakhir.

Selain itu, lebih dari 22 ribu unit infrastruktur pembasahan gambut dibangun, termasuk sumur bor dan sekat kanal, serta lebih dari seribu desa dibina sebagai desa mandiri peduli gambut, dengan program yang menyerap lebih dari 100 ribu kepala keluarga sebagai tenaga kerja restorasi. 

Klaim keberhasilan ini bukan sekadar laporan internal lembaga, dan itu bagian pentingnya. Riset independen yang membandingkan area yang direstorasi dengan area serupa yang tidak direstorasi di Sumatra dan Kalimantan, menggunakan metode pencocokan statistik untuk memisahkan pengaruh cuaca dari pengaruh intervensi manusia, menemukan bahwa restorasi gambut menurunkan kepadatan titik api hingga 22 persen selama El Nino 2019, dan berkontribusi sekitar 38 persen dari total penurunan kebakaran dibandingkan bencana 2015. Data lembaga sendiri bahkan mengklaim penurunan kebakaran lahan gambut sebesar hampir 30 persen sepanjang masa kerjanya.

Angka nasional memperkuat gambaran ini secara jelas. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas karhutla nasional turun dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi 1,6 juta hektare pada 2019, lalu 1,1 juta hektare pada 2023, hingga hanya 24.154 hektare pada 2024, atau turun 74 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah titik panas mengikuti tren serupa, dari sekitar 70 ribu titik pada 2015, menjadi 29 ribu titik pada 2019, dan 14 ribu titik pada 2023.

Trennya konsisten menurun sepanjang badan ini beroperasi, bukan cuma pada satu tahun tertentu, dan itu menjadi bukti tambahan bahwa keberhasilan ini bersifat institusional, bukan kebetulan cuaca semata. Gambut bisa dijinakkan meski tidak pernah benar-benar aman selamanya, ketika negara hadir dengan lembaga khusus, berkoordinasi lintas sektor, dan memiliki sistem pemantauan yang konsisten seperti itu. 

Lembaganya Dibubarkan Kemudian

Masa tugas badan ini berakhir Desember 2024. Beberapa bulan berselang, keputusan soal masa depannya turun lewat surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025, yang diterbitkan April 2025. Isinya memecah tanggung jawab restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove ke tiga kementerian berbeda, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa lembaga tunggal yang mengambil alih fungsi koordinasi lintas sektor yang selama ini menjadi kekuatan utama lembaga tersebut.

Hasilnya terlihat cepat, dan bukan cuma berupa angka. Hingga awal 2026, sistem pemantauan yang dulu berjalan belum aktif secara optimal di bawah kementerian penerus. Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional periode Januari sampai Juni 2026 mencapai 107.465 hektare, melonjak 120 persen dibanding periode sama pada 2019, 110 persen dibanding periode sama pada 2023, dan 366 persen dibanding periode sama pada 2025. Tren penurunan sembilan tahun yang dibangun susah payah oleh badan restorasi seolah terhapus hanya dalam satu musim kemarau setelah lembaganya bubar.

Titik panas bahkan menjalar ke wilayah yang relatif jarang terdampak sebelumnya, seperti Papua Selatan, yang kini juga menjadi lokasi proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan, dengan ratusan titik panas terdeteksi di sana pada Agustus 2026 saja. Fenomena El Nino yang diperkirakan berkembang sangat kuat sepanjang 2026 memperbesar risiko ini, mengulang pola yang pernah membuat 2015 menjadi bencana nasional.

Ada juga harga yang dibayar dengan nyawa. Awal Agustus 2026, karhutla di kawasan gambut Ketapang, Kalimantan Barat, menghanguskan sekitar 20 hektare lahan dan merenggut satu nyawa warga yang terjebak kobaran api, dengan proses pemadaman yang terkendala minimnya sumber air di sekitar lokasi. Di Kalimantan Tengah, petugas lapangan dilaporkan berjuang memadamkan api di tengah gambut yang mengering dan sulit dijangkau air bersih. Ini bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang setiap musim kemarau ketika koordinasi lintas lembaga melemah.

Penurunan kebakaran gambut yang tercapai selama lembaga tersebut aktif bukan kebetulan cuaca basah semata, dengan kata lain. Ia adalah hasil kerja institusional yang terukur. Institusi itu dibubarkan tanpa pengganti yang setara, dan akibatnya juga terukur, dalam hektare lahan yang terbakar dan dalam nyawa yang hilang di lapangan menghadapi krisis yang semestinya bisa dicegah lebih dini.

Reputasi Indonesia di Mata Dunia Ikut Terbakar

Dampak kebakaran gambut tidak berhenti di titik api. Lembaga pemikir Singapore Institute of International Affairs, dalam laporan Haze Outlook 2026 yang dirilis pertengahan tahun ini, menetapkan status risiko merah untuk potensi kabut asap lintas batas yang berdampak pada empat negara sekaligus, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, dengan periode paling rawan diperkirakan berlangsung antara Agustus hingga September. Level risiko tersebut merupakan yang tertinggi dalam skema penilaian lembaga itu sejak beberapa tahun terakhir.

Peringatan itu terbukti bukan sekadar proyeksi di atas kertas. Kabut asap dari kebakaran lahan di Sumatra bagian selatan dan Kalimantan menyelimuti wilayah selatan Sarawak, Malaysia, pada pertengahan Agustus 2026, hingga indeks polusi udara di salah satu distrik menembus angka 182, jauh di atas ambang tidak sehat. Distrik lain di Semenanjung Malaysia turut mencatat indeks polusi hingga 152. Pemerintah negara bagian setempat sampai harus mengeluarkan imbauan pembatasan aktivitas luar ruangan bagi warganya.

Kejadian ini bukan hal baru bagi kawasan, dan justru itulah masalahnya. Malaysia dan Singapura berulang kali menyampaikan protes resmi atas dampak kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang mereka tanggung akibat kebakaran yang bersumber dari wilayah Indonesia, sejak kabut asap besar 2013 dan 2015. Seluruh negara ASEAN sejak 2002 telah terikat dalam Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas, namun implementasinya berulang kali terhambat oleh lemahnya penegakan hukum dan prinsip non-intervensi antar negara anggota. Kebakaran besar kembali terjadi di tahun yang sama ketika kapasitas pemantauan domestik justru melemah, sehingga sulit menghindar dari kesan bahwa komitmen Indonesia terhadap tata kelola gambut sedang dipertanyakan oleh tetangga sekawasan sendiri, bukan cuma oleh publik domestik.

Reputasi ini bukan perkara abstrak. Ia berdampak langsung pada posisi tawar Indonesia dalam negosiasi iklim internasional, termasuk target FOLU Net Sink 2030 dan komitmen dalam Perjanjian Paris, yang keduanya bergantung pada kredibilitas pengelolaan gambut sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan tropis dunia. Investor dan mitra dagang yang semakin memperhitungkan jejak karbon rantai pasok juga mencermati pola kebakaran tahunan ini sebagai indikator risiko iklim jangka panjang.

Kerugian yang Tidak Tercatat dalam Hektare

Angka luas lahan terbakar hanya menceritakan separuh masalah. Kementerian Kesehatan melaporkan tren kasus infeksi saluran pernapasan akut secara nasional menembus lebih dari 400 ribu kasus per minggu pada periode minggu ke-27 hingga ke-31 tahun 2026, jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan karhutla disebut sebagai salah satu faktor pendorong utama selain musim kemarau.

Di tingkat daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mencatat 4.920 kasus infeksi saluran pernapasan akut akibat kabut asap hingga pertengahan Agustus 2026, dengan mayoritas penderita adalah balita dan remaja. Kualitas udara di Pontianak tercatat masuk kategori tidak sehat sejak akhir Juli 2026, sedangkan Palangka Raya sempat menyentuh level berbahaya menurut pemantauan kualitas udara independen.

Partikel PM2,5 dalam asap gambut cukup halus untuk menembus jauh ke dalam paru-paru dan aliran darah, sehingga dampaknya paling berat dirasakan kelompok rentan seperti bayi, ibu hamil, dan lanjut usia. Karhutla di Kalimantan Barat pada Agustus 2026 bahkan memaparkan warganya pada asap selama sekitar 17 hari berturut-turut, dengan wilayah Sarawak, Malaysia, ikut terdampak selama sekitar 11 hari dalam periode yang sama.

Sejarah memberi peringatan tentang seberapa mahal kelalaian semacam ini bisa berakhir. Bencana karhutla 2015, yang menjadi alasan awal pembentukan badan restorasi gambut, meninggalkan sekitar 600 ribu kasus gangguan pernapasan dan kerugian ekonomi nasional yang ditaksir pemerintah saat itu mencapai lebih dari Rp200 triliun, mencakup kerugian sektor pertanian, kehutanan, transportasi, hingga penerbangan yang lumpuh akibat jarak pandang nol.

Menteri Kehutanan sendiri belakangan menyebut kondisi cuaca kering sepanjang 2026 sudah melampaui rekor 2015 berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ongkos yang harus ditanggung negara dan masyarakat berpotensi jauh melampaui biaya mempertahankan satu lembaga koordinasi gambut yang permanen, seandainya pola kerugian kesehatan dan ekonomi 2015 terulang dengan skala serupa.

Kenapa Ini Bukan Tugas yang Bisa Selesai

Gambut yang pernah dikeringkan tidak kembali normal hanya karena pernah direstorasi sekali. Lapisan gambut terus mengalami penyusutan dan oksidasi karbon selama puluhan tahun. Infrastruktur pembasahan seperti sekat kanal butuh perawatan berkelanjutan, bukan dibangun sekali lalu ditinggalkan. Siklus iklim seperti El Nino akan terus berulang setiap beberapa tahun, membawa musim kering ekstrem yang mengubah gambut kering menjadi bahan bakar raksasa. Negara dengan lahan gambut luas semestinya memperlakukan restorasi sebagai komitmen antar generasi karena alasan itu, bukan program empat tahunan yang berhenti begitu targetnya tercapai di atas kertas.

Langkah yang Perlu Diambil Pemerintahan Prabowo

Pemerintahan Prabowo punya alasan kuat untuk serius menangani isu ini, mengingat kebakaran gambut membawa kerugian ekonomi, kesehatan, dan diplomatik yang jauh lebih mahal daripada biaya menjalankan sebuah badan restorasi. Pembentukan lembaga baru yang mengambil alih fungsi tersebut karena itu menjadi langkah yang mendesak, bukan opsional. Bukan untuk mengulang struktur lama secara identik, tetapi untuk memastikan tiga hal yang selama ini terbukti efektif tidak hilang begitu saja, yaitu koordinasi lintas sektor dalam satu atap, sistem pemantauan waktu nyata yang konsisten, dan pendanaan jangka panjang yang tidak terputus setiap kali ada pergantian struktur kelembagaan.

Gambut tidak peduli pada masa jabatan presiden atau periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Ia akan terus ada, terus berisiko terbakar, dan terus menagih perhatian negara selama masih ada lahan basah berkarbon tinggi di bawah kaki kita. Pertanyaannya bukan apakah gambut akan terus menjadi masalah, karena jawabannya sudah pasti, yaitu iya, selama Indonesia ada. Pertanyaannya adalah apakah negara akan terus hadir untuk menanganinya, atau membiarkan kebakaran 2026 dan kabut asap yang kembali menyeberang ke negara tetangga menjadi pengulangan tragedi 2015 yang sebenarnya bisa dicegah.(*)

Catatan rujukan. 

  1. Dasar hukum yang digunakan meliputi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut yang ditetapkan 6 Januari 2016, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
  2. Data capaian restorasi, statistik luas karhutla dan titik panas tahun 2015 hingga 2024 bersumber dari data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Data karhutla Januari sampai Juni 2026 bersumber dari Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan.
  4. Data kasus infeksi saluran pernapasan akut bersumber dari Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
  5. Mengenal PM 2.5, Partikel Berbahaya di Balik Asap Karhutla Kompas.com
  6. Data kerugian ekonomi dan kesehatan 2015 bersumber dari pernyataan resmi pejabat pemerintah yang dikutip media pada saat itu.
  7. Laporan Haze Outlook 2026 bersumber dari Singapore Institute of International Affairs, sedangkan data indeks polusi udara di Malaysia dan durasi paparan asap lintas batas bersumber dari liputan media dan lembaga pemantau publik. 

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya