PPU

Banmus DPRD PPU Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda Pertengahan November Ini

Kaltim Today
07 November 2022 20:38
Banmus DPRD PPU Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda Pertengahan November Ini
Wakil Ketua Pansus II DPRD PPU, Thohiron.

Kaltimtoday.co, PPU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menargetkan enam Raperda disahkan pada pertengahan November ini.

Empat dari enam Raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan dua Raperda lainya, merupakan usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus II DPRD PPU, Thohiron mengatakan, draft Raperda sudah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mendapatkan persetujuan.

“Sudah kami kirim ke provinsi, akhir Oktober kemarin. Tinggal kita tunggu hasilnya,” ujar Thohiron, Senin (7/11/22).

Proses pembahasan Raperda, khususnya oleh Pansus II sudah selesai finalisasi. Apabila tidak ada evaluasi maka akan langsung diparipurnakan.

Berdasarkan rapat badan musyawarah (Banmus), agenda paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda, dilaksanakan 15 November mendatang.

“Begitu sudah diterima dari provinsi, kami langsung paripurnakan. Mudahan sebelum tanggal 15 sudah kami terima,” terang Thohiron.

Kendati agenda paripurna pengesahan Raperda sudah dijadwalkan, namun hal itu masih berpotensi mundur. Pasalnya, tepat tidaknya jadwal paripurna yang telah disusun Banmus, tergantung persetujuan Gubernur Kaltim.

“Tentu saja (jadwal) masih bisa mundur. Kan tergantung dari provinsi,” pungkasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya