Daerah

DPRD dan Pemda PPU Ketok Palu, Enam Raperda Siap Dijalankan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 04 Februari 2025 13:54
DPRD dan Pemda PPU Ketok Palu, Enam Raperda Siap Dijalankan
Suasana penandatanganan persetujuan enam Perda oleh DPRD dan Pemda PPU. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD PPU dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta dihadiri oleh Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin.

“Setelah melalui proses panjang, hari ini kita mencapai kesepakatan bersama terhadap enam Raperda yang akan menjadi landasan hukum penting bagi pembangunan daerah,” ujar Raup Muin dalam sambutannya. 

Ia juga menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan kebijakan daerah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, enam Raperda yang telah selesai dibahas oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah akhirnya mendapat persetujuan bersama. 

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mengikuti regulasi terbaru. 

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik hadir sebagai langkah untuk mendukung pertanian berkelanjutan serta mengurangi ketergantungan pada bahan kimia yang dapat merusak ekosistem. 

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan bertujuan mewajibkan pendidikan kepramukaan di sekolah-sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang tangguh dan berintegritas.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman dirancang untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan mengatur penanaman dan pemeliharaan pohon di wilayah publik. 

Raperda lainnya yang disetujui adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyesuaikan struktur pemerintahan agar lebih efektif, termasuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

Selain itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) PPU Tahun 2025-2045 disusun sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan jangka panjang di wilayah tersebut.

Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menegaskan pentingnya peraturan-peraturan ini dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. 

“Dengan disepakatinya keenam Raperda ini, kita memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan program-program strategis demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Penyusunan keenam Raperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pembahasan bersama, konsultasi publik, serta fasilitasi oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. 

Lima dari enam Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur akan melalui tahapan penomoran registrasi di Biro Hukum Provinsi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Sementara itu, Raperda tentang RPJPD masih akan melalui evaluasi lebih lanjut di tingkat provinsi sebelum disahkan.

Dalam suasana rapat yang berlangsung penuh dinamika, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menegaskan komitmen mereka dalam mengawal implementasi dari Raperda yang telah disetujui. 

“Kami akan memastikan setiap peraturan daerah ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ketua DPRD PPU. 

[RWT]



Berita Lainnya