Daerah

Sempat Tertunda akibat Kuorum, Usulan Hak Angket Gubernur Kaltim Masuk Agenda Banmus

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 27 Juli 2026 19:25
Sempat Tertunda akibat Kuorum, Usulan Hak Angket Gubernur Kaltim Masuk Agenda Banmus
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud akan kembali dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, mengatakan usulan hak angket tersebut masih berproses meski sebelumnya pembahasannya sempat tertunda karena rapat paripurna tidak memenuhi syarat kuorum.

"Usulan hak angket ini masih terus bergulir," ujar Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas.

Ia menjelaskan, Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada 10 Juni 2026 untuk membahas usulan hak angket tidak dapat dilanjutkan lantaran jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum, yakni sedikitnya tiga perempat dari total 55 anggota DPRD atau sebanyak 41 orang.

Karena itu, pembahasan harus dijadwalkan kembali melalui Rapat Banmus untuk menentukan agenda paripurna selanjutnya.

"Rencananya akan kami jadwalkan ulang tanggal 4 nanti," katanya.

Hasanuddin menegaskan DPRD akan berhati-hati dalam memproses usulan hak angket tersebut. Menurutnya, penggunaan hak angket memiliki konsekuensi politik, hukum, maupun sosial sehingga setiap tahapan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami melangkah harus sesuai berdasarkan regulasi," tegasnya.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

[RWT] 



Berita Lainnya