Kutim
Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin di Kutim, Agusriansyah: Berikan Keadilan yang Sama
Kaltimtoday.co, Sangatta - DPRD Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menarget pengesahan Peraturan Daerah (Perda) soal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilakukan bulan depan (April).
Melalui Perda baru ini, maka masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan keuangan dari pemerintah untuk biaya konsultasi dari lembaga bantuan hukum secara gratis.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya dan pemerintah sedang membahas Raperda lainnya. Salah satunya, soal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Perda ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2019 , di mana negara hadir untuk membantu masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum,” ujar Agus saat ditemui, Selasa (30/3/2021).
Agus mengatakan, dana hibah diberikan jika ada masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum. Namun, dananya bukan diberikan langsung ke masyarakat miskin tersebut. Melainkan, diberikan kepada lembaga bantuan hukum agar mau memberikan jasa konsultasi kepada yang tidak mampu.
View this post on Instagram
Namun, kata dia, tidak sembarang lembaga bantuan hukum mendapat dana bantuan dari pemerintah untuk menjadi pendamping masyarakat miskin.
“Lembaga bantuan hukum tersebut harus yang ditunjuk layak dan sah oleh Kemenkumham,” kata Agus.
Menurut Agus, Perda ini akan membuat masyarakat miskin lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis untuk semua kasus. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap, tidak ada lagi masyarakat miskin yang merasakan ketidakadilan akibat kurang paham soal hukum.
“Mudah-mudahan Perda-nya bisa disahkan bulan depan iya bulan April,” katanya.
Agus berharap, melalui bantuan hukum untuk warga miskin, masyarakat lebih memahami bahwa Perda itu hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
“Juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat,” tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]