Advertorial

Bapemperda DPRD Kukar Usulkan 4 Raperda Inisiatif, Jaminan Sosial Pekerja Rentan Jadi Pembahasan

Supri Yadha — Kaltim Today 28 September 2023 14:49
Bapemperda DPRD Kukar Usulkan 4 Raperda Inisiatif, Jaminan Sosial Pekerja Rentan Jadi Pembahasan
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani saat menyampaikan 4 Raperda inisiatif. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Usulan itu disetujui oleh seluruh anggota DPRD dan dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan Raperda tersebut.

Empat raperda tersebut, meliputi pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kedua tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.

Kemudian Raperda tentang perubahaan kedua atas Perda Nomor 5/2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir yakni tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun 2020-2040.

“Ada sekitar empat raperda yang memang menjadi Peraturan Daerah sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, Kamis (28/9/2023).

Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan berbicara tentang akhlak moral hingga falsafah Negara Republik Indonesia, yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh organisasi perangkat daerah.

Berikutnya, Reperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat mengatur berkenaan beberapa pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Seperti dilarang berjualan di atas trotoar, menjual dipinggir jalan, hingga pengunaan jalan maupun aktivitas di lampu merah.

Kemudian Raperda RPIK bertujuan memberikan kejelasan pembangunan berbasis industri dalam jangka 20 tahun ke depan. Lantaran kawasan industri di Kutai Kartanegara belum memiliki produk hukum.

Sedangkan Raperda terakhir untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kukar. Apabila suatu saat terjadi yang tidak diinginkan, mereka tetap mendapat jaminan dan dilindungi oleh secara perundang-undangan.

“Kita yakin dan percaya dalam 2 hingga 3 bulan ke depan bisa diselesakan oleh panitia khusus dan disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Yani mengakhiri.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya