Daerah

Bawaslu Kaltim Awasi 139 Kegiatan Kampanye Partai Politik

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Desember 2023 18:34
Bawaslu Kaltim Awasi 139 Kegiatan Kampanye Partai Politik
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada sekitar 139 kegiatan kampanye partai politik, terhitung sejak dimulainya masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023.

Diketahui, jumlah kegiatan tersebut terdiri dari 138 kampanye partai politik peserta pemilu untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta 1 kegiatan kampanye pemilu calon DPD daerah pemilihan (dapil) Kaltim. 

"Hingga saat ini, pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.

Lebih lanjut, Hari mengatakan jika pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan, masih belum didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu Tahun 2024 kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.

"Kami sudah terbitkan surat imbauan kepada parpol. Hal itu bertujuan untuk pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kaltim mencatat bahwa Partai Golkar telah melaksanakan 44 kegiatan, PDI-Perjuangan 20 kegiatan, PKS dan Partai Demokrasi melakukan 19 kegiatan,  Partai Gerindra melakukan 14 kegiatan, Partai Nasdem melaksanakan 10 kegiatan, PPP 4 kegiatan, PKB 3 kegiatan, PSI 2 kegiatan, serta PAN dan Perindo baru melakukan 1 kegiatan. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya