Kaltim

Belajar Mengajar Digelar Daring, Kantor Non Esensial Wajib WFH, Ini Isi Lengkap Instruksi Terbaru Isran Noor di Wilayah PPKM Darurat

Kaltim Today
12 Juli 2021 16:23
Belajar Mengajar Digelar Daring, Kantor Non Esensial Wajib WFH, Ini Isi Lengkap Instruksi Terbaru Isran Noor di Wilayah PPKM Darurat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembaasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kaltim.

Beleid yang diteken Isran Noor pada 9 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 12 Juni 2021 itu merupakan tindak lanjut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Berau, Balikpapan dan Bontang. Tiga daerah di Kaltim ini ditetapkan harus menerapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat karena tingginya kasus positif Covid-19.

Beberapa aturan dalam instruksi tersebut, seperti kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring. Sementara kegiatan non esensial diberlakukan dari rumah (WFH) secara total. Adapun kegiatan ensensial diizinkan kerja di kantor (WFO) dari 10 persen hingga 50 persen dari kapasitas biasa.

Berikut isi lengkap Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 Tahun 2021:

[TOS]



Berita Lainnya