Samarinda

Bobol ATM Pakai PIN Tanggal Lahir, Pelaku Kuras Isi Rekening Rp 40 Juta

Ade Saputra — Kaltim Today 11 Mei 2023 18:15
Bobol ATM Pakai PIN Tanggal Lahir, Pelaku Kuras Isi Rekening Rp 40 Juta
Pelaku Aliansyah saat dihadirkan polisi dalam pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Samarinda Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (11/5/2023). (Ade/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pria paruh baya bernama Aliansyah (43) ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian dengan menggasak uang di dalam Anjungan Mesin Tunai (ATM) dengan mencoba Personal Identification Number (PIN) dari tanggal ulang tahun korbannya.

Pencurian berawal dari Aliansyah yang mengambil tas milik korbannya yakni Suardi (50) yang kala itu tengah memarkirkan mobilnya di sebuah warung di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Selasa (18/10/2022) lalu. 

Mobil tersebut terparkir dengan pintu yang terbuka, dengan adanya kesempatan itu muncul niat Aliansyah untuk melakukan pencurian. Alhasil tas milik korban yang berada di kursi penumpang bagian depan digasak Aliansyah. Dia pun langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol KT 6806 HH. 

Di dalam tas tersebut, pelaku mendapatkan Kartu ATM, handphone merk Samsung A53, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta KTP, dan lain-lain.

Korban mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (19/10/2022). Saat menerima SMS yang menyatakan bahwa telah terjadi penarikan tunai dan transfer dana dari rekeningnya yang mencapai Rp 40 juta. 

Mendapati hal tersebut, Suardi langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Samarinda Seberang. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa, alasan mengapa Aliansyah dapat melakukan penarikan dana dari kartu ATM korban, lantaran ia melihat tanggal ulang tahun di kartu identitas korban yang ada di dalam dompet. 

“Bersangkutan melihat ada KTP. Kemudian mencoba-coba menggunakan tanggal lahir untuk pinnya. Ternyata bisa,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023). 

Berangkat dari laporan korban, akhirnya Aliansyah berhasil ditangkap polisi di Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (3/4/2023) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. 

Setelah dilakukan pendalaman, Aliansyah mengaku bahwa uang hasil curiannya itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 

Akibat perbuatannya, kini Aliansyah pun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya