Kaltim

DPRD Kaltim Bentuk Pansus Mineral Bukan Logam dan Batuan, Evaluasi Perizinan Lambat hingga Potensi PAD

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 18 Agustus 2026 17:57
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Mineral Bukan Logam dan Batuan, Evaluasi Perizinan Lambat hingga Potensi PAD
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi di Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - DPRD Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna mendorong penataan tata kelola sektor tersebut melalui regulasi daerah.

Pembentukan pansus ini difokuskan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tata usaha, perizinan, pengelolaan, hingga mekanisme pengawasan kegiatan MBLB di Kalimantan Timur.

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan pihaknya akan menggelar pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang dilibatkan meliputi pelaku usaha, akademisi, pemerintah daerah, hingga unsur terkait lainnya.

Menurut Reza, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian serius pansus adalah proses perizinan usaha yang dikeluhkan memakan waktu sangat panjang.

"Seperti ada aduan dari masyarakat tentang izin usaha yang memakan waktu 400 hari, itu juga yang menjadi acuan kita sehingga pansus ini terbentuk," kata Reza.

Ia menjelaskan bahwa lamanya proses perizinan tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi krusial dalam perumusan Ranperda MBLB.

Pansus menargetkan regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, sekaligus memperjelas tata kelola serta pengawasan di lapangan.

Reza menegaskan pembentukan aturan daerah tidak hanya bertujuan mempermudah urusan administrasi pelaku usaha, tetapi juga memastikan kegiatan MBLB berjalan tertib dan berdampak positif bagi daerah.

"Kita akan membahas proses perizinan, tata usaha, pengelolaan usaha, serta pengawasan agar ke depannya bisa berjalan lebih baik," ujarnya.

Selain pembenahan tata kelola dan perizinan, Pansus MBLB juga mengkaji optimalisasi kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Reza menambahkan, penataan regulasi yang lebih terstruktur diharapkan efektif mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pertambangan non-logam dan batuan.

"Dari pembentukan ini juga nanti kita lihat seberapa besar manfaatnya untuk peningkatan pendapatan asli daerah kita," pungkas Reza.

[TOS]



Berita Lainnya