Nasional
BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Simplifikasi Rujukan dan Hemofilia serta Jurnal IKN
Kaltimtoday.co, Jakarta – Sebagai upaya dalam peningkatan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan meluncurkan nomor layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia serta portal web Jurnal JKN. Berbagai inovasi layanan ini diluncurkan serentak dan dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (13/9/2021)
“Ini juga merupakan komitmen kami, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan, kami persembahkan kepada pelanggan kami, peserta BPJS Kesehatan serta masyarakat berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama BPJS kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ghufron berharap, layanan yang diluncurkan pada hari ini dapat memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.
“Kami juga mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi 165. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center dari yang awalnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.
“Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” ujar David.
Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP; pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan; peralihan segmen peserta ke PBPU; dan perubahan data.
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.
“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang. Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” kata David.
BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya telah memiliki layanan pusat informasi care center sejak 2010 pada era PT Askes (Persero). Keberadaan dan fungsi care center tersebut selanjutnya terus dikembangkan. Mulai tahun 2014, care center dapat dijangkau oleh masyarakat selama 24 jam 7 hari.
Sepanjang tahun tersebut, jumlah panggilan yang diterima oleh care center mencapai 645.263 panggilan. Jumlah panggilan tersebut meningkat tajam seiring berjalannya waktu serta bertambahnya kanal informasi dan pengaduan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Hingga pada 2020, tercatat BPJS Kesehatan Care Center melayani 1.631.535 panggilan. Hal ini tak lepas dari pertumbuhan kepesertaan JKN-KIS yang melonjak menjadi lebih dari 200 juta jiwa yang menyebabkan naiknya akses panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center.
Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.
“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
“Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Lily.
Luncurkan Jurnal JKN, BPJS Kesehatan Dukung Penuh Kajian dan Riset Penelitian
Guna meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam rangka pembangunan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan meluncurkan Jurnal JKN.
Jurnal JKN merupakan web portal yang menjadi sarana sharing pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah. Laman ini berfungsi untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah dari berbagai pihak yang telah dilakukan baik secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, mengungkapkan Jurnal JKN bisa menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang telah teruji dan bisa dijadikan referensi yang kredibel dalam rangka pengembangan program JKN-KIS ke depan. Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa maupun Duta BPJS Kesehatan itu sendiri dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.
“Kita tahu, baik BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak lain di luar organisasi ini melakukan banyak penelitian, kajian serta pengelolaan data dan informasi. Jika dapat ditulis ke dalam jurnal ilmiah tentu akan berkontribusi besar pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu diharapkan jurnal ilmiah yang ada di Jurnal JKN juga berguna bagi pembuat kebijakan, praktisi, peneliti, akademisi, dan masyarakat untuk program JKN-KIS serta pembangunan kesehatan pada umumnya,” kata Afdal.
Adapun masyarakat yang berminat berkontribusi menyampaikan karya ilmiahnya yang terkait dengan Program JKN-KIS dapat melakukan registrasi di laman https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn Jurnal JKN menggunakan mekanisme peer-review, yang mana setiap artikel yang dikirimkan akan dinilai secara anonim oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Chief Editor. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dapat berupa artikel penelitian dan artikel ulasan ilmiah (hasil kajian).
[RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Related Posts
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sistem Antrean di RSUD AW Sjahranie
- Sistem Antrean BPJS Kesehatan Down, Pasien di RSUD AW Sjahranie Menumpuk
- BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Dihapus, Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025