Daerah

Tenggarong Jadi Kecamatan Terbanyak Peserta PBI JK Dinonaktifkan

Supri Yadha — Kaltim Today 03 Maret 2026 20:11
Tenggarong Jadi Kecamatan Terbanyak Peserta PBI JK Dinonaktifkan
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 25.743 peserta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 2026.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti menerangkan angka 25 ribu tersebar di 20 kecamatan. Jumlah peserta yang dinonaktifkan terbanyak masih ditempati Kecamatan Tenggarong, disusul Tenggarong Seberang, Samboja, Loa Janan.

“Kecamatan Tenggarong, misalnya di Kelurahan Loa Ipuh tercatat sekitar 831 peserta nonaktif,” kata Rinda, Selasa (3/3/2026).

Ia menerangkan, penyebab utama puluhan ribu nonaktif kepesertaan PBI JK lantaran adanya perubahan desil. Hasil pemadanan data, sebagian peserta yang sebelumnya berada di desa 1-5 berubah menjadi desil 6-10. 

Sedangkan segmen PBI-JK yang bersumber dari ABPN diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kawasan desil 1-5. Sedangkan PBI dari APBD Kukar masih bisa memfasilitasi desil 1-10 sepanjang kuota dan anggaran tersedia.

“Kuota kepesertaan yang dibiayai APBD saat ini sekitar 216 ribu jiwa. Jika kuota telah terpenuhi, maka peserta akan masuk daftar tunggu,” tuturnya.

Di sisi lain, 21 ribu PBI-JK nonaktif juga disampaikan pada sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Aula Kantor Dinsos Kukar, Selasa (3/3/2026).

Dalam agenda tersebut, tiga instansi yakni BPJS, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan sepakat melakukan sosialisasi bersama terkait proses reaktivasi kepesertaan mengingat waktunya hingga April mendatang.

Kesepakatan bersama, lanjut Rinda, adalah memprioritaskan peserta yang sakit, khususnya penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, diabetes melitus, stroke, dan penyakit yanh membutuhkan perawatan rutin. 

“Dari total 25 ribu lebih peserta nonaktif tersebut, kelompok inilah yang menjadi prioritas reaktivasi,” imbuh Rinda.

Ke depan, lanjutnya, kembali dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai tata cara reaktivasi. Meski beberapa desa dan kelurahan secara mandiri telah melakukan proses tersebut tanpa melalui Dinas Kesehatan. Namun, belum semua memahami prosedurnya sehingga diperlukan sosialisasi kembali.

Menurut Rinda, dalam proses reaktivasi, apabila peserta sakit maka diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan diagnosis sebagai dasar pengajuan reaktivasi. Sementara bagi peserta yang tidak sedang sakit, prosesnya dapat dilakukan secara reguler dan tidak menjadi prioritas.

“Reaktivasi tetap bisa dilakukan bagi peserta nonaktif yang sakit dan menjadi prioritas. Untuk yang tidak sakit, tetap bisa diajukan reaktivasi selama masih tercantum dalam SK PBI, namun tidak menjadi prioritas utama,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya