Kaltim

BRPK Sudah Terbit, KPU Kaltim Tunggu Sidang Pendahuluan untuk Gugatan Isran-Hadi ke MK

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Januari 2025 15:04
BRPK Sudah Terbit, KPU Kaltim Tunggu Sidang Pendahuluan untuk Gugatan Isran-Hadi ke MK
Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran-Hadi sudah terbit. Saat ini, KPU Kaltim tengah menunggu jadwal sidang pendahuluan untuk memproses gugatan tersebut.

Melalui laman resmi MK, BRPK No.262/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, telah diterbitkan pada 03 Januari 2025 pulul 07.00 WIB.

Dalam hal ini, Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih membenarkan bahwa MK telah menerbitkan BRPK kemaren, atas ajuan gugutan para pemohon.

"Iya benar, BRPK sudah terbit. Register yang Kaltim 1, Kukar 2 Register, Berau 1 register, dan Mahulu 1 register," bebernya pada Sabtu (04/01/2025).

Meski BRPK telah keluar, KPU kini masih menunggu kepastian jadwal sidang pendahuluan, yang nantinya diinformasikan langsung oleh MK.

"Isinya sidang pendahuluan, membacakan apa saja permohonan pemohon di MK," tuturnya.

Setelah itu, pihak MK nantinya akan membuat sidang pendahuluan lanjutan, untuk melakukan proses lebih lanjut secara detail terkait gugutan yang diajukan oleh pemohon.

"Nanti ada sidang pendahuluan lanjutan, beberapa pihak dilibatkan seperti KPU, Bawaslu, dan lain-lain," sebut Ramaon.

Sebagai informasi, sidang pendahuluan diperkirakan jatuh pada tanggal 8-14 Januari 2025. Meski begitu, KPU masih menunggu jadwal pasti dari MK.

[RWT]



Berita Lainnya