Nasional

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Kriteria Penerima dan Penyebab Gagal Cair

Network — Kaltim Today 24 September 2025 12:27
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Kriteria Penerima dan Penyebab Gagal Cair
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Banyak pekerja menantikan pencairan BSU periode September–Oktober 2025, namun hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian jadwal.

Meski begitu, kriteria penerima BSU tidak mengalami perubahan. Aturan mengenai penyaluran bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan Permenaker tersebut, subsidi gaji diberikan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun kriteria penerima BSU adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, maupun Polri.

Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Besaran subsidi yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran di Kemnaker.

Meski memenuhi kriteria, ada sejumlah kendala yang bisa membuat BSU tidak cair. Beberapa penyebabnya antara lain:

  • Nomor rekening yang didaftarkan salah atau tidak valid.
  • Gaji/upah melebihi batas Rp3,5 juta per bulan.
  • Menggunakan rekening baru yang belum diaktifkan melalui transaksi.
  • Nomor rekening sudah tidak aktif atau terblokir.

Perlu diketahui, BSU hanya bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Rekening baru yang dibuka wajib diaktifkan dengan setoran awal dalam 24 jam pertama. Jika tidak, rekening akan otomatis hangus dan tidak dapat digunakan.

Sementara itu, rekening lama tetap bisa digunakan asalkan statusnya masih aktif. Jika ragu, pekerja bisa mengecek status rekening di kantor cabang bank terdekat atau melalui layanan customer service.

Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkah pengecekan:

  1. Login menggunakan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
  2. Jika data dalam proses verifikasi, segera update nomor rekening dengan menekan menu Update Rekening di Sini.
  3. Jika muncul keterangan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria penerima BSU”, berarti pekerja tidak memenuhi syarat, salah satunya karena gaji di atas batas ketentuan.

[RWT] 



Berita Lainnya