Daerah

Perbup Retribusi Sampah Picu Respons Warga, Kepala DLHK Kukar: Belum Menyasar Rumah Tangga 

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 14 Januari 2026 18:22
Perbup Retribusi Sampah Picu Respons Warga, Kepala DLHK Kukar: Belum Menyasar Rumah Tangga 
DLHK Kukar berencana mematok retribusi di kawasan pemukiman warga. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Di Tenggarong dan sejumlah kecamatan lain, pembahasan soal retribusi sampah mulai mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menjalankan ketentuan baru melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memastikan bahwa penarikan retribusi belum menyasar rumah tangga dan masih fokus pada instansi serta pelaku usaha.

Kepala DLHK Kukar Slamet Hadi Raharjo menjelaskan bahwa, aturan tersebut sudah mulai dijalankan sejak dua tahun terakhir. Ia mengatakan penerapannya tidak dilakukan secara mendadak, tetapi melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu agar tidak memicu kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau yang sebelumnya sudah jalan, misalkan toko dan OPD, kita kan kembali kepada wajibnya,” ujarnya.

Menurut dia, retribusi tersebut merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang dianjurkan untuk dimaksimalkan. 

Meski begitu, Slamet mengakui bahwa sosialisasi retribusi saja sudah cukup menimbulkan respons warga. Dirinya mencontohkan polemik kecil ketika ada isu soal sampah rumah tangga, padahal DLHK masih dalam tahap penjelasan ke publik.

Isu retribusi untuk rumah tangga memang sempat ramai, termasuk kabar mengenai tarif tertentu di Tenggarong. Namun DLHK Kukar menegaskan bahwa sektor rumah tangga masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas penerapan.

“Kalau yang di Perbup sudah jelas, tinggal ya nanti dilaksanakan,” kata Slamet.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan Perbup No. 1/2024 merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Bappeda Kukar. Karena aturan sudah diterbitkan, OPD teknis harus memastikan implementasinya.

“Karena sudah dibuat peraturan, maka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun nilai retribusi bervariasi antar-kawasan, dengan tarif minimal berada pada kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bankaltimtara maupun petugas DLHK Kukar sebagai langkah mendukung peningkatan PAD.

[RWT]



Berita Lainnya