Samarinda

Buntut Panjang Kecelakaan di Gunung Manggah, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas dari Pemerintah

Kaltim Today
04 Februari 2020 20:07
Buntut Panjang Kecelakaan di Gunung Manggah, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas dari Pemerintah
Rapat dengar pendapat antara masyarakat dan OPD Pemkot Samarinda di DPRD Samarinda terkait jalur maut di Gunung Manggah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik jalur maut di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di tanjakan Gunung Manggah menuai protes dari masyarakat dan keluarga korban kecelakaan yang menewaskan 4 nyawa, pada Kamis (30/1/2020).

Perwakilan masyarakat beserta keluarga korban, Selasa (4/2/2020) siang menyambangi kantor DPRD Samarinda untuk melakukan dengar pendapat kepada para pejabat.

Beberapa tuntutan disampaikan dalam pertemuan masyarakat dengan Dishub Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda dan DPRD Samarinda. Pasalnya, saat ini, masyarakat mengalami rasa trauma yang cukup mendalam akibat kejadian naas tersebut.

Disampaikan Koordinator Lapangan Forum Pemerhati Keselamatan Jalan Raya, Anas Yusfiuddin menyarankan agar pengawasan lebih ditingkatkan. Selama ini banyak pengemudi yang membawa kendaraan yang melintasi jalan tersebut secara ugal-ugalan.

"Bagaimana tata kelola uji KIR," ucapnya.

Menurut Anas, pertanggungjawaban mengenai hal tersebut masih sangat kurang. Begitu pun pengawasannya. Menanggapi keluhan ini, Ketua DPRD Samarinda Siswadi menuturkan, ada tiga poin penting yang bisa menjadi solusinya.

Masyarakat dan keluarga korban tewas kecelakaan di Gunung Manggah bertemu dengan Dishub Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda dan DPRD Samarinda.
Masyarakat dan keluarga korban tewas kecelakaan di Gunung Manggah bertemu dengan Dishub Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda dan DPRD Samarinda.

Poin tersebut dari jangka pendek, menengah hingga panjang. Pertama, diuraikannya, DPRD Samarinda akan meminta Pemkot Samarinda untuk mentertibkan penjualan kayu di sekitar tanjakan jalur Gunung Manggah. Hal ini menjadi soal bagi Siswadi, lantaran banyaknya para penjual dan pembeli kayu yang kerap menggunakan badan jalan untuk berhenti melakukan transaksi jual beli.

Kedua, dia meminta agar Dishub Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda agar menempatkan personel di sekitar Gunung Manggah untuk mengatur arus lalu lintas agar kejadian berdarah tidak kembali terulang. Terakhir, tidak mengizinkan kendaraan roda enam untuk melintas di jalan tersebut mulai pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

"Selain itu, pemasangan pembatas jalan juga perlu," imbuhnya.

Kemudian, penambahan badan jalan seperti pembangunan flyover, juga turut disampaikan oleh Siswadi. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan yang ada pada kawasan tersebut.

"Dari 2014 memang sudah direncakan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Hari Prabowo mengungkapkan, Rabu (5/2/2020) jajarannya akan menurunkan sejumlah personel untuk menjaga di simpang Jalan Damai atau di Gunung Manggah dan sekitarnya.

"Kendaraan bermuatan besar akan dilarang melintas sebelum pukul 22.00 Wita," singkatnya.

Diketahui, untuk kawasan jalur rawan tersebut sebenarnya sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 40/2011. Dalam aturan itu, tertuang larangan melintas bagi kendaraan roda sembilan, seperti truk kontainer. Namun, melihat kondisi saat ini, aturan tersebut akan dilakukan revisi.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Polisi Lalulintas (Polantas) AKP Noordhianto menjelaskan, aturan yang diberikan nantinya harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak, karena hal ini menyangkut pergerakan roda perekonomian. Kendaraan bermuatan besar itu, nyatanya menjadi penopang untuk pendistribusian bagi material bahan bangunan dan sembako.

"Kami akan berfokus pada penindakan sistem tilang," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya