Kutim
Bupati Ardiansyah Minta "Tamu Wajib Lapor" Kembali Diberlakukan

Kaltimtoday.co, Sangatta - Tamu Wajib Lapor atau wajib lapor 1x24 jam ke pihak Rukun Tetangga (RT) atau Rukun warga (RW) nampaknya saat ini peraturan tersebut mulai terlupakan oleh sejumlah masyarakat, terutama bagi pendatang baru di Wilayah Kutai Timur (Kutim).
Pada hal penerapan wajib lapor 1x24 jam tersebut sangat penting untuk diterapkan, sebab bisa meminimalisir tindak kejahatan yang bisa saja terjadi.
Karena itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman berharap, agar aturan wajib lapor bagi para pendatang baru harus digalakkan kembali oleh setiap RT atau RW yang ada di Kutim, terlebih para pendatang saat ini juga mulai melupakan aturan wajib lapor 1x24 jam tersebut.
“Maksudnya tetap para pendatang wajib lapor ke RT setempat. Dan aturan wajib lapor tersebut tetap harus diberlakukan kembali di setiap RT. Tapi kadang kalah di rumah RT lupa dipasang tulisan wajib lapor,” kata Ardiansyah Sulaiman di depan awak media.
Orang nomor satu di Kutim itu menilai, penerapan wajib lapor 1x24 jam saat ini sangat penting untuk digalakkan kembali. Pasalnya selain bisa meminimalisir tindakan kejahatan, wajib lapor juga bisa memudahkan masyarakat untuk kepentingan yang lainnya.
“Jangan sampai pada saat sakit, begitu akan dibuatkan BPJS Kesehatan, alamatnya tidak diketahui. Karena pada saat jadi pendatang ia tidak melapor ke RT setempat,” ucapnya.
Untuk itu, menurut Ardiansyah Sulaiman penerapan wajib lapor 1x24 jam wajib digalakkan kembali. Terutama wajib bagi para pendatang baru di setiap lingkungan RT atau RW setempat.
“Lebih wajib lagi bagi para pendatang, baik yang hanya pindah wilayah atau dari daerah luar masuk ke Kutim harus wajib lapor RT," tandasnya.
[EL | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]
Related Posts
- Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK
- Temui Warga Kampung Sidrap di Kutim, Rudy Mas'ud: Insha Allah Sesuai Harapan
- Dukung Kebutuhan Warga, PT Indexim Coalindo Adakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Pengadan
- MSN Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim
- Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 Agustus