Nasional
Cair Bulan Depan! Cek Nominal Gaji ke-13 PNS 2024
Kaltimtoday.co - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 mendatang. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara.
Lantas, berapa nominal gaji ke-13 PNS Juni 2024 yang diperoleh? Berikut informasi lengkapnya.
Nominal Gaji ke-13 PNS Juni 2024
Gaji ke-13 PNS tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang mencakup lima komponen pendapatan PNS. Berikut adalah rincian besaran masing-masing komponen:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut daftar besaran gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.664 s.d Rp2.522.664
- Ib: Rp1.840.860 s.d Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.728 s.d Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 s.d Rp2.901.420
Golongan II
- IIa: Rp2.183.976 s.d Rp3.643.488
- IIb: Rp2.385.072 s.d Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944 s.d Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 s.d Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.752 s.d Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 s.d Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 s.d Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 s.d Rp5.180.760
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.844 s.d Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 s.d Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 s.d Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 s.d Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 s.d Rp6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri PNS adalah 5% dari gaji pokok, dan tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal untuk tiga anak.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022. PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 - Rp37.000 per hari, sedangkan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari. TNI/Polri mendapat tunjangan sebesar Rp60.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L diatur dalam Peraturan Presiden. Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antar masing-masing K/L.
Demikian informasi mengenai jadwal pencarian dan nominal gaji ke-13 PNS Juni 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Intip Nominal dan Tanggung Jawabnya
- Bikin Gaduh Soal Potongan 3% Upah Pekerja, Ternyata Segini Gaji Komite Tapera
- Gaji Pekerja Kena Potongan 3%, Kapan Iuran Tapera Berlaku?
- Gak Hanya Tapera, Gaji Pekerja Juga Kena 5 Potongan Lainnya! Ini Daftarnya
- Berapa Gaji Panwaslu di Pilkada 2024? Segini Nominalnya