DPRD BERAU

Cegah Ketimpangan BPHTB, DPRD Berau Minta Pemda Buat Perbup Zonasi Nilai Tanah

Kaltim Today
12 Juli 2026 10:41
Cegah Ketimpangan BPHTB, DPRD Berau Minta Pemda Buat Perbup Zonasi Nilai Tanah
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Berau - DPRD Kabupaten Berau mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zonasi Nilai Tanah. Regulasi ini dinilai sangat krusial sebagai pedoman resmi penetapan acuan nilai tanah serta bangunan di setiap wilayah administrasi.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menjelaskan bahwa keberadaan Perbup tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan bagi masyarakat mengenai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum memproses transaksi jual beli.

“Sehingga masyarakat yang melakukan transaksi tanah maupun bangunan dapat mengetahui lebih awal kisaran nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB,” ujar Rudi Parasian Mangunsong saat memberikan keterangannya.

Rudi memaparkan, lewat skema zonasi, setiap kawasan akan memiliki patokan standar nilai tanah yang terukur dan seragam. Apabila terjadi dinamika atau perubahan harga pasar di kemudian hari, penyesuaian nilai pajak dapat dilakukan secara sah melalui mekanisme revisi Perbup.

Politisi ini menegaskan bahwa legislatif mendukung penuh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan. Namun di sisi lain, hak-hak masyarakat wajib pajak untuk mendapatkan transparansi dan keadilan perhitungan tetap harus dijamin oleh negara.

Selama ini, pihak DPRD Berau dilaporkan kerap menerima aduan masyarakat terkait besaran tagihan BPHTB yang dinilai tidak rasional karena terlampau jauh dari nilai objek pajak maupun nominal kesepakatan transaksi. Ketidakpastian standar ini bahkan kerap mengganjal proses legalitas jual beli tanah warga.

“Dari pengamatan kami, masyarakat memahami bahwa pajak adalah kewajiban. Tetapi mereka juga ingin mengetahui dasar perhitungannya. Ketika ada kepastian dan transparansi, tentu masyarakat akan lebih mudah menerima,” tegas Rudi.

Rudi berharap penetapan zonasi nilai tanah dan keseragaman standar penilaian ini dapat segera dituntaskan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Langkah ini menjadi kunci utama untuk menghilangkan kebingungan publik serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak di Bumi Batiwakkal.

“Kepastian hukum, keseragaman penilaian, dan transparansi menjadi harapan mendasar. Jangan sampai masyarakat terus dibayangi kebingungan karena tidak mengetahui dasar penetapan nilai BPHTB yang harus mereka bayar,” pungkasnya. 

[RWT | ADV DPRD BERAU] 



Berita Lainnya