Bontang

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Kuota Internet Belajar Online

Kaltim Today
18 April 2020 18:34
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Kuota Internet Belajar Online
Salah satu siswa saat sedang mengikuti ujian online di rumah.

Kaltimtoday.co, Bontang – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia dapat digunakan untuk membantu mengurangi beban orang tua dengan dibelikan paket internet bagi para siswa. Dana paket internet tersebut dapat menunjang siswa dalam melaksanakan belajar online atau dalam jaringan (daring) selama diterapkan belajar dari rumah atau Study from Home (SFH).

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin menuturkan, untuk pembelian pulsa, diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud nomor 19/2020 tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Aturan tersebut sudah ada perubahannya oleh Mas Mendikbud pada Jumat (17/4/2020) kemarin, jadi dana BOS bisa digunakan untuk beli pulsa paket internet guru dan siswa,” jelas Saparuddin saat dihubungi via whatsApp, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakannya, perubahan aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8/2020 tentang Juknis BOS reguler yang diterbitkan Jumat.

Dalam aturan baru ini, diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Seperti bunyi Pasal 9A dalam Permendikbud 19/2020 yakni:

"Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa".

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya