Kutim

Dewan Kutim Minta Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Kaltim Today
16 Juni 2021 19:43
Dewan Kutim Minta Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Dewan kembali memanggil PT Kobexindo Cement terkait persoalan persyaratan kerja hingga keberadaan TKA. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kehadiran pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau Kutai Timur (Kutim) diharapkan warga Kutai Timur bisa menjadi angin segar sebagai peluang kerja ditengah pandemi Covid-19.

Namun, apa yang diharapkan masih berbanding terbalik, justru yang timbul berbagai persoalan apalagi adanya edaran lowongan kerja yang memberikan persyaratan harus memiliki kemampuan berbahasa Mandarin.

Selain dihebohkan persyaratan kerja berbahasa Mandarin, keberadaan TKA asal Negeri Tirai Bambu itu menghebohkan masyarakat Kutim.

Hebohnya soal keberadaan TKA yang bekerja di Perusahaan Pabrik Semen itu membuat Komisi B angkat bicara.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan menegaskan, banyak fakta yang harus diluruskan atas temuan dilapangan.

"Yang kami ingin tanyakan kembali terkait syarat yang tertera di loker PT KC serta izin TKA yang ada di PT KC seperti apa," tanya dr Novel dihadapan perwakilan PT Kobexindo Cement yang hadir mengikuti RDP kedua, Rabu (16/6/2021).

Politikus Partai Gerindra itu memaparkan apa yang ditemukan saat melakukan inspeksi mendadak ke PT KC serta mempertanyakan ke bagian imigrasi tentang keberadaan TKA yang hanya memiliki visa kunjungan bahkan visa yang dimiliki sudah tidak berlaku lagi.

"Saya meminta Imigrasi untuk mengusut tuntas temua ini," ujar Novel.

Jika keberadaan TKA tersebut ilegal, tentunya pemerintah daerah dan Imigrasi setempat kecolongan. Untuk memastikan semua dugaan, tegas Novel semua fakta ini mesti di usuat tuntas.

"Dari datang yang kami pegang hanya 13 orang yang terdaftar di Imigrasi, itupun mereka hanya memiliki visa kunjungan," katanya.

Senada, Anggota Komisi D Asmawardi menyebutkan, jika pengawasan dari Imigrasi kurang. Menurutnya, fungsi pengawasannya sangat lemah karena bebas visa ini sudah disalahgunakan.

"Seharusnya visa kunjungan namun dipakai untuk kerja di Indonesia khususnya di Kutim," kata Asmawardi menambahkan.

Hal itu menurut dia, terkait juga dengan dugaan penggunaan visa turis lalu dimanfaatkan untuk bekerja di Indonesia atau di wilayah Kutai Timur.

"Ini harus diawasi oleh imigrasi. Benarkah memakai kebijakan bebas visa? Kalau benar, harus dideportasi, harus diperketat sistem pengawasan orang asing ini," pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya