Kutim
Pabrik Semen PT Kobexindo Ancam Objek Wisata Gua Segegeh di Kutim
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kehadiran pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau Kutai Timur (Kutim) benar-benar banyak polemik.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rusaknya objek wisata di sekitar areal pabrik. Bukan tak mungkin kerusakan juga merembet ke destinasi wisata lain selain Gua Segegeh yang sudah hancur.
Legislator DPRD Kutim pun angkat suara. Basti Sangga Langi menyebut, hancurnya obyek wisata Gua Segegeh tentu tidak sebanding dengan hadirnya pabrik semen. Apalagi fokus Desa Selangkau dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) adalah pariwisata.
“Hal ini senada dalam Ranwal (Rancangan Awal) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kutim tahun ini, di mana Gua Segegeh masuk sebagai salah satu potensi pariwisata Desa Selangkau,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional ini.
Berdasarkan hasil tinjauan ke lapangan, dia menilai kondisi di lapangan sangat ironi. Karena kehadiran pabrik semen itu justru melanggar rencana pembangunan pariwisata di Kutim.
“Ini juga kami sayangkan dan tentu ini pukulan keras bagi dunia pariwisata Kutim,” imbuhnya.
Lalu, dirinya juga menilai objek wisata lain bakal senasib dengan Gua Segegeh. Tempat wisata itu adalah Pantai Jepu-Jepu. Tentunya melihat pola dan perlakuan yang sama dengan hancurnya Gua Segegeh. Kemungkinan terbesar, akses masyarakat menikmati Pantai Jepu-Jepu akan tertutup.
“Bisa jadi dialihkan atau dilarang sama sekali,” tuturnya.
Pasalnya dalam Ranwal RPJMD Kutim 2021, lanjutnya, Pantai Jepu-Jepu telah dihilangkan sebagai potensi pariwisata. Jika terjadi demikian, maka kesempatan mengelola pariwisata menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Desa Selangkau telah hilang.
“Lebih jauh masyarakat sekitar yang akan merasakan efek buruk dari kerusakan yang terjadi ini,” sebutnya.
Maka kini harusnya pemerintah bisa turun tangan. Mumpung progres pembangunan pabrik masih dalam tahap pra produksi. Pemkab Kutim diharapkan mampu untuk meninjau ulang berbagai izin, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pabrik semen itu.
“Masih ada waktu. Pemerintah masih bisa me-review ulang Amdal perusahaan dan membenturkannya pada kondisi lapangan yang terjadi,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kutim diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan evaluasi atas aktivitas yang telah berlangsung. Termasuk pula terkait keluhan masyarakat, kerusakan lingkungan dan efek domino lainnya.
“Jika dari evaluasi tersebut telah menyalahi aturan dan beberapa kesepakatan maka wajib bagi pemerintah untuk mengusulkan penarikan izin pendirian pabrik semen,” pungkasnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Hasil Survei LSI Strategi di PIlkada Kutim 2024: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi 45,75%, Kasmidi Bulang-Kinsu 34,75%
- Kemenkes RI Apresiasi Peran PT Indexim Coalindo dalam Percepatan Penurunan Stunting
- Perkuat Promosi Kesehatan Masyarakat, PT Indexim Coalindo dan BLUD Puskesmas Kaliorang Kembali Gelar Cerdas Cermat Antarkader Posyandu
- Cerita Nor Ipansyah Warga Kutai Timur, Ubah Lahan Tidur Kembali Produktif
- Isran Noor Raih Dukungan Penuh di Kutai Timur