Entertainment
Diduga Distorsi Sejarah, Petisi Boikot Drakor Perfect Crown yang Dibintangi IU dan Byeon Woo Seok Tembus Puluhan Ribu
Kaltimtoday.co - Gelombang protes terhadap drama Korea populer, Perfect Crown, kian meluas di jagat maya. Sebuah petisi publik yang menuntut pembatalan dan boikot total terhadap serial hit tersebut ramai beredar di media sosial, menyusul viralnya polemik dugaan distorsi sejarah, meskipun tim produksi, penulis, hingga jajaran aktor dan aktris utamanya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Melansir laporan dari Allkpop, petisi daring yang mendesak penghentian drama tersebut resmi diunggah ke papan petisi publik Majelis Nasional Korea Selatan pada Jumat (22/5/2026). Pemohon menilai drama yang dibintangi oleh IU dan Byeon Woo Seok ini berulang kali menampilkan alur cerita serta visualisasi yang menyimpang dari fakta sejarah riil.
“Ketidakakuratan sejarah yang jelas dan pilihan penyutradaraan yang tampaknya dipengaruhi oleh agenda budaya negara lain,” bunyi petisi resmi tersebut yang langsung memicu reaksi keras dari publik.
Secara spesifik, petisi tersebut menyoroti beberapa poin kontroversi krusial di dalam drama, antara lain:
1. Penggunaan Gelar Kerajaan
Penyebutan gelar yang dinilai tidak sesuai dengan tatanan hierarki sejarah asli.
2. Distorsi Status Kenegaraan
Penggambaran posisi politik kerajaan yang dianggap menyimpang dari lini masa sejarah.
3. Infiltrasi Budaya Asing
Penggunaan unsur-unsur kebudayaan luar yang dinilai terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.
4. Akurasi Busana Adat
Ketidakakuratan detail pada kostum simbolis kerajaan yang dikenakan oleh karakter Pangeran Agung Ian, yang diperankan oleh aktor Byeon Woo Seok.
Atas dasar pelanggaran tersebut, pemohon mendesak Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) dan lembaga pemerintah terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan penayangan drama tersebut demi menjaga kedaulatan budaya.
Tak tanggung-tanggung, petisi tersebut juga menyerukan penghapusan total seluruh episode Perfect Crowndari semua platform video on demand (VOD) serta layanan OTT domestik maupun internasional, termasuk Disney+. Langkah ekstrem ini dituntut guna mencegah penyebaran representasi budaya Korea yang dinilai telah keliru di mata penonton global. Sanksi permanen berupa pembatasan izin siaran dan penghentian akses pendanaan pemerintah di masa depan juga turut disuarakan bagi lembaga penyiaran terkait.
Kontroversi drama ini sendiri memuncak pascapenayangan episode 11, sebelum akhirnya merampungkan episode ke-12 sebagai episode finalnya pada Sabtu (16/5/2026) lalu.
Petisi parlemen ini akan dibuka dan mengumpulkan dukungan hingga 21 Juni 2026 mendatang. Jika gerakan ini berhasil mengamankan minimal 50.000 tanda tangan dalam kurun waktu 30 hari, maka petisi boikot tersebut secara regulasi akan diteruskan ke komite parlemen terkait untuk dibahas secara formal di tingkat pemerintahan. Hanya dalam waktu kurang dari dua hari sejak dirilis, petisi ini telah mengantongi 25.549 tanda tangan, atau telah melampaui separuh dari target kuota yang ditetapkan.
[RWT]
Related Posts
- 6 Obat Asam Lambung Alami: Kunyit, Madu, hingga Jahe
- 5 Cara Sarapan Pagi untuk Turunkan Kolesterol Jahat
- Menakar Manfaat Minum Soda Berkarbonasi Beserta Efek Sampingnya bagi Kesehatan
- Suka Kretek Punggung? Perhatikan Efek Samping dan Bahayanya
- 9 Akibat Kelebihan Protein bagi Tubuh dan Ciri-Ciri yang Perlu Diwaspadai









