Daerah

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Perusahaan Outsourcing Diadukan FSPMI ke DPRD Kukar

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 02 Februari 2026 19:52
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Perusahaan Outsourcing Diadukan FSPMI ke DPRD Kukar
FSPMI Kukar lakukan RDP terkait upaya pelanggaran oleh perusahaan di DPRD Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadukan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan outsourcing ke DPRD Kukar. Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

Dalam forum tersebut, FSPMI menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja alih daya meskipun objek pekerjaan di perusahaan pemberi kerja masih berjalan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur tentang kelangsungan hubungan kerja bagi pekerja outsourcing.

Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi di beberapa perusahaan. Padahal, ketika masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir demi hukum dan pekerjaan masih ada, seharusnya hubungan kerja pekerja tetap berlanjut.

Proses mediasi juga pernah dilakukan sebelumnya, namun tidak ditemukan titik temu karena minimnya pemahaman dari pihak perusahaan alih daya maupun perusahaan pemberi kerja terhadap aturan yang berlaku.

“Dalam rapat tadi, perusahaan pemberi kerja juga hadir dan diberikan waktu oleh pimpinan dewan sidang, kurang lebih tiga hari sampai satu minggu, untuk memberikan kepastian agar para pekerja bisa kembali bekerja,” ujarnya.

Dari data sementara yang dihimpun FSPMI, terdapat sekitar 30 pekerja yang terdampak PHK, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah karena masih ada informasi rencana PHK di sejumlah perusahaan lainnya. Kasus-kasus ini banyak ditemukan di wilayah Muara Badak, Marangkayu, serta beberapa kecamatan penghasil migas di Kukar.

Andhityo menambahkan, salah satu persoalan mendasar adalah ketidakpatuhan perusahaan alih daya dalam menerapkan aturan outsourcing. Dalam praktiknya, pekerja kerap diganti dengan pekerja baru saat terjadi pergantian perusahaan alih daya, demi menghindari kewajiban menjalankan hubungan kerja yang berkeadilan dan humanis.

“Padahal, dalam kondisi pekerjaan dan objek kerja yang sama, kesejahteraan pekerja tidak boleh menurun. Upah tidak boleh diturunkan dan tunjangan yang sudah ada tidak boleh dihilangkan, meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, mengakui masih adanya persoalan serius dalam pendataan tenaga kerja, khususnya di sektor penunjang migas yang melibatkan banyak subkontraktor.

Sebagai tindak lanjut, Distransnaker Kukar akan menyurati perusahaan owner agar menyampaikan data lengkap subkontraktor beserta jumlah tenaga kerja yang berada di bawahnya. Data tersebut akan menjadi dasar pencatatan PKWT sekaligus upaya memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja alih daya.

“Dengan kontrak kerja yang jelas dan tercatat, perlindungan pekerja bisa diberikan secara maksimal, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga hak ahli waris.” Pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya